HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPU Kendal Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Kabupaten Kendal gelar sosialisasi Regulasi Tahapan Pemilu tahun 2024.

Laporan : A. Khozin

KENDAL | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi  tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mengundang wartawan Pemkab Kendal, Senin (26/12/2022).

Acara yang digelar di hotel Sae Inn tersebut dihadiri oleh Ketua KPU beserta Komisionernya, Kapolres Kendal, Dandim 0715/Kendal, dan staff KPU beserta undangan lainya.

Dalam amanatnya, Ketua KPU Hevy Indah Oktariani mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah merupakan kegiatan terakhir ditahun 2022 ini, sekaligus sebagai sosialisasi regulasi tahapan Pemilu terakhir.

Baca Juga:  Sepasang Suami Istri Asal Bawang Dapat Renovasi Rumah Dari Ganjar, "Matur Suwun Pak Kaya Ngimpi"

“Dasar Hukum dari tahapan Pemilihan Umum ini adalah UUD nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2017 nomor 182 dan 6109,” terang Hevy.

“Selain itu, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 574),” imbuh Hevy.

Baca Juga:  Wakil Bupati Semarang Membuka Baksos HUT Satkom Bergas Ceria Ke 4, Gelar Serangkaian Kegiatan

Didepan wartawan usai kegiatan, Rinto Wardoyo Komisioner KPU dari Divisi Hukum dan pengawasan menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan KPU RI pada tanggal 14 desember 2022, Partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang lolos verifikasi faktual berjumlah 17, adapun partai yang tidak lolos, tetep di akomodir dengan menunggu keputusan dari PTUN.

“Seperti Partai Umat yang akan melakukan verifikasi faktual ulang, maka KPU kabupaten dan kota akan tetep  melaksanakan perintah tersebut secara hirarkis, adapun penetapanya menjadi kewenangan KPU Pusat”terang Rinto.

Baca Juga:  Akibat Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa Gumelem - Desa Munengwarangan Lumpuh Total

“Pada prinsipnya KPU Daerah akan melaksanakan semua instruksi dari KPU Pusat,” tegasnya.

Rinto juga menambahkan bahwa tingkat kerawanan Pemilu di Kabupaten Kendal untuk tahun yang akan datang menurun bila dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019.

“Untuk tahun ini alhamdulillah tingkat kerawanan menurun menjadi peringkat IV di Jawa tengah,” ungkap Rinto.

“Dan kita akan terus meminimalisir kerawanan tersebut dengan melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu dengan baik,” tutup Rinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!