DEPOK |HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat.

​Desakan tersebut disuarakan oleh warga Kota Depok, Kasno, saat menggelar aksi penyampaian pendapat di kawasan Lampu Merah Ramanda, Depok, Selasa (27/10/2026). Kasno menegaskan agar Nusron tidak terus mangkir dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

​”Ini oknum (diduga) koruptor masih ikut rapat kabinet bersama Presiden, tetapi mangkir dalam pemanggilan KPK,” kata Kasno di lokasi aksi.

​Selain mendesak KPK, Kasno juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk tidak melindungi jajarannya yang terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut.

​Mangkir dengan Alasan Dinas

​Berdasarkan data yang dihimpun, KPK memanggil Nusron Wahid dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Nusron tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

​Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dihadiri dengan alasan adanya agenda internal kementerian. Sementara pada panggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026, Nusron kembali absen dengan alasan melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia.

​Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Nusron bertolak ke Singapura via Batam pada 14 Oktober 2026 sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia, dan tercatat telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026.

​KPK Kaji Langkah Hukum Lanjutan

​Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, pejabat internal BPN, serta beberapa pihak yang diduga merupakan orang dekat Nusron, yakni Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz.

​Secara terpisah, pihak KPK menyatakan saat ini masih mengkaji serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait sikap saksi. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau Nusron untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi jadwal pemanggilan ulang mendatang.