Laporan: Budi Santoso

NGAWI,HARIAN7.COM – Siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas umum di perumahan ketika pengembangnya sudah tak diketahui keberadaannya? Persoalan ini menjadi perhatian Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi melalui sosialisasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.

Sebanyak 11 perumahan di Kabupaten Ngawi telah teridentifikasi mengalami persoalan tersebut. Untuk memastikan fasilitas lingkungan perumahan tetap terkelola, pemerintah daerah menyosialisasikan mekanisme penyerahan PSU oleh masyarakat.

Kegiatan itu digelar di Gedung Kurnia, Jalan Raya Ring Road Ngawi–Madiun. Sosialisasi dihadiri perwakilan warga dari 11 perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui.

Kesebelas perumahan tersebut meliputi Prandon Permai, Wirokusumo, Taman Aries, Lawu Indah, Loka Wiyata, Bumi Karang Asri, Pesona Ngawi Regency, Tempuran Asri, Persada Indah II, Pilar Baru, dan Bagyo Mulyo.

Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapat penjelasan mengenai proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah ketika pengembang tidak lagi diketahui keberadaannya.

PSU sendiri mencakup prasarana, sarana, dan utilitas yang mendukung kehidupan warga di lingkungan perumahan. Keberadaan fasilitas tersebut penting agar lingkungan hunian tetap berfungsi dan kebutuhan masyarakat dapat terlayani.

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Perkim Ngawi juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai narasumber.

Keterlibatan kejaksaan merupakan bentuk pendampingan hukum dari pengacara negara untuk memastikan proses penyerahan PSU nantinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur administrasi maupun aspek hukum dalam pengalihan PSU dari masyarakat kepada pemerintah daerah.

Penyerahan PSU juga memiliki tujuan lebih luas, yakni memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi, menjamin keberlanjutan fungsi serta kualitas fasilitas perumahan, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Ngawi, Maftuh, melalui Kasi Datun Anang, berharap sosialisasi tersebut membuat masyarakat memahami tahapan dan mekanisme penyerahan PSU.

“Dari kegiatan sosialisasi ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan mengerti terkait mekanisme proses penyerahan PSU, sehingga nantinya mulai tahun depan status PSU, khususnya dari 11 perumahan tersebut, sudah menjadi aset pemerintah daerah,” ujar Anang.

Dengan adanya penyerahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki kepastian administrasi atas fasilitas PSU di perumahan yang bersangkutan.

Bagi warga, kejelasan status fasilitas lingkungan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi perumahan. Namun, proses penyerahan tetap perlu dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.