Laporan: Noviyanto

KENDAL,HARIAN7.COM – Truk tanpa lampu belakang dan lampu rem menjadi salah satu perhatian Polres Kendal dalam Operasi Patuh Candi 2026 yang mulai digelar Senin (26/10/2026).

Selain kendaraan berat yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, polisi menyasar sejumlah pelanggaran lain, mulai dari penggunaan knalpot brong, melawan arus, balap liar, hingga pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Operasi tersebut menyasar berbagai jenis kendaraan, baik sepeda motor, mobil pribadi, maupun kendaraan angkutan. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Kendal.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan meresahkan masyarakat.

“Semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, menjadi sasaran operasi. Prioritas kami adalah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan selama ini meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Truk tanpa lampu belakang berisiko picu kecelakaan

Kendaraan berat yang tidak dilengkapi lampu belakang atau lampu rem yang berfungsi dengan baik menjadi perhatian karena berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Risiko tersebut meningkat ketika kendaraan melintas pada malam hari, terutama di jalan arteri dan jalur Pantura yang dilalui berbagai jenis kendaraan dengan kecepatan berbeda.

Lampu belakang membantu pengendara lain mengenali keberadaan kendaraan di depannya, sedangkan lampu rem memberikan tanda ketika kendaraan mengurangi kecepatan atau berhenti.

Jika lampu tersebut tidak berfungsi, pengendara di belakang berpotensi terlambat mengantisipasi perubahan kecepatan kendaraan di depannya.

Polisi juga mengingatkan pengemudi untuk memastikan kelengkapan keselamatan kendaraan, termasuk ketersediaan segitiga pengaman yang digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan atau berhenti dalam kondisi darurat.

Selain kondisi teknis, kelengkapan dokumen kendaraan turut menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pengguna jalan diimbau memastikan dokumen kendaraan dan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Knalpot brong hingga lawan arus turut disasar

Selain kendaraan berat, Operasi Patuh Candi 2026 menyasar pelanggaran yang kerap ditemukan pada pengendara sepeda motor.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta balap liar.

Penggunaan knalpot brong menjadi perhatian karena selain menimbulkan kebisingan, penggunaannya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, perilaku melawan arus dan balap liar berisiko memicu kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Doohan menjelaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya mengandalkan penindakan. Kepolisian juga mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara.

Pengawasan dilakukan dengan patroli bergerak

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Kendal dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan potensi pelanggaran di lapangan.

Petugas menerapkan patroli bergerak atau hunting system untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Dengan pola tersebut, pengawasan tidak hanya terpusat pada satu lokasi pemeriksaan.

Polres Kendal mengedepankan tiga pendekatan dalam operasi, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pendekatan preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Adapun upaya preventif diwujudkan melalui patroli serta imbauan untuk mencegah pelanggaran.

Sementara itu, pendekatan represif dilakukan melalui teguran maupun penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait jumlah pelanggaran yang ditemukan pada hari pertama operasi, Satlantas Polres Kendal menyatakan data masih dalam proses rekapitulasi. Rincian jumlah pelanggaran dan penindakan belum disampaikan.

Keselamatan bukan sekadar menghindari tilang

Polres Kendal mengimbau masyarakat tidak mengabaikan aturan lalu lintas, sekalipun tidak ada petugas yang berjaga.

Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar SNI. Pengemudi dan penumpang mobil juga diingatkan mengenakan sabuk keselamatan.

Selain itu, pengguna jalan perlu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, mematuhi rambu dan marka, tidak melawan arus, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan orang lain.

Doohan berharap Operasi Patuh Candi 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara, bukan sekadar kewajiban ketika ada pemeriksaan polisi.

“Harapan kami, masyarakat Kendal selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara. Dengan tertib berlalu lintas, kita bisa menjaga keselamatan diri sendiri sekaligus orang lain,” pungkasnya.