Laporan: Muhamad Nuraeni

HARIAN7.COM, TEMANGGUNG – Sebidang tanah bisa menjadi sumber pertengkaran panjang. Batas yang tak jelas, dokumen kepemilikan yang bermasalah, hingga pembagian warisan berpotensi menyeret warga ke dalam sengketa. Persoalan yang semula bisa dibicarakan di tingkat keluarga bahkan dapat berujung di meja hijau.

Persoalan itulah yang menjadi perhatian Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri Salatiga bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung. Mereka menggelar penyuluhan hukum di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Temanggung, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menyasar persoalan yang kerap dianggap sepele, tetapi berisiko menimbulkan konflik: kejelasan status tanah, kelengkapan dokumen kepemilikan, batas bidang, dan cara menyelesaikan perselisihan.

Ketua PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, mengatakan sengketa pertanahan tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Musyawarah dan kesepakatan bersama dapat menjadi pilihan selama hak masing-masing pihak tetap terlindungi.

“Persoalan pertanahan sebaiknya tidak langsung dibawa ke pengadilan apabila masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan untuk menjaga hubungan sosial masyarakat, tetapi harus tetap menjamin keadilan dan menghormati hak masing-masing pihak,” kata Yusuf.

Namun, musyawarah bukan berarti persoalan selesai hanya dengan kesepakatan lisan. Dalam perkara pertanahan, kejelasan status hukum dan bukti kepemilikan tetap menjadi unsur penting. Tanpa keduanya, kesepakatan berpotensi menyisakan persoalan baru.

Yusuf menekankan pencegahan sengketa harus dilakukan sebelum transaksi atau pengalihan hak berlangsung. Masyarakat perlu memeriksa status tanah, memastikan kelengkapan dokumen, dan mengetahui batas bidang yang sebenarnya.

Kepala Desa Selosabrang, Eko Hartoyo, menyambut baik penyuluhan tersebut. Ia berharap warga semakin cermat mengurus administrasi pertanahan dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pemahaman tentang hak atas tanah sangat penting bagi masyarakat. Kami berharap warga semakin memahami pentingnya dokumen kepemilikan, kejelasan batas tanah, dan komunikasi yang baik antarpihak agar potensi sengketa dapat dicegah sejak awal,” ujar Eko.

Dalam kegiatan itu, Nurrun Jamaluddin membahas hukum pertanahan, kedudukan dokumen kepemilikan, dan pentingnya bukti dalam menyelesaikan perselisihan. Menurut dia, penyelesaian perkara harus bertumpu pada status hukum yang jelas serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelesaian persoalan pertanahan harus bertumpu pada kejelasan status hukum, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat perlu memahami haknya sekaligus menghormati hak pihak lain agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Nurrun.

Adapun Luqman Hakim memaparkan langkah pencegahan sengketa, mulai dari pemeriksaan dokumen sebelum transaksi hingga pencatatan kesepakatan dan penelusuran pihak yang berhak atas tanah.

Ketelitian administrasi menjadi penting karena perbedaan klaim kepemilikan tidak selalu mudah diselesaikan ketika persoalan telanjur membesar. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah sebelum transaksi dilakukan.

“Pencegahan sengketa harus dilakukan sebelum persoalan muncul. Ketelitian dalam memeriksa dokumen dan memastikan status tanah merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko perselisihan. Jika sengketa telah terjadi, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan bukti dan jalur hukum yang sesuai,” demikian disampaikan Luqman.

Diskusi dipandu Fahrurrosin. Pembahasan meliputi hak atas tanah, administrasi kepemilikan, serta pilihan penyelesaian sengketa sesuai dengan kondisi perkara dan ketentuan hukum.

Kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah itu diharapkan memperluas akses warga terhadap informasi hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tantangannya bukan sekadar menyampaikan aturan, melainkan memastikan masyarakat memahami cara melindungi hak atas tanahnya.

Musyawarah tetap dapat menjadi jalan awal untuk meredakan perselisihan. Tetapi, jika kesepakatan gagal dicapai atau hak salah satu pihak tidak terlindungi, jalur hukum tetap terbuka. Sebab, menjaga kerukunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan.(*)