UNGARAN, HARIAN7. COM — Ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Masyarakat dan Aliansi Semar Gugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (19/10/2026), untuk menolak proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo. Dalam aksi yang dikawal ketat oleh 219 personel gabungan tersebut, massa menuntut pencabutan izin Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) serta mendesak Presiden melakukan reshuffle terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Massa aksi yang terdiri atas seniman, budayawan, pegiat spiritual, dan pencinta lingkungan ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kendal, Salatiga, hingga Boyolali. Mereka mengkhawatirkan proyek eksplorasi ini akan merusak kelestarian lingkungan, menguras sumber air, mengancam sektor pertanian, serta merusak situs cagar budaya seperti Candi Gedongsongo.

Dalam orasinya, salah satu peserta aksi menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi generasi mendatang menjadi alasan utama penolakan tersebut.

“Pergerakan kami hari ini karena kami khawatir, jika geotermal ini tetap dilakukan Sumber Daya Alam (SDA) kita akan terkuras habis, tidak akan ada yang tersisa bagi anak cucu kita nanti. Belum lagi dampak pada cagar budaya, sektor pertanian, dan sumber air yang dipastikan akan berkurang,” ujar salah seorang orator di halaman Kantor DPRD.

Sebagai bentuk protes, massa juga menggelar aksi teatrikal dengan menyalakan dupa dan kemenyan serta menebarkan bunga setaman di halaman gedung legislatif.

Empat Tuntutan Massa

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang di Ruang Aspirasi untuk melakukan audiensi. Dalam dialog tersebut, massa membawa empat tuntutan utama:

1. Menolak eksplorasi panas bumi di seluruh wilayah Indonesia.

2. Mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri ESDM terkait penetapan PT PLN (Persero) di WKP Gunung Ungaran dan pengembangan di Gunung Telomoyo oleh PT Geo Dipa Energi.

3. Meminta revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

4. Mendesak Presiden melakukan perombakan (reshuffle) terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Selain itu, massa mendesak Bupati Semarang untuk segera menemui masyarakat dan menyatakan sikap tegas menolak proyek PLTP di kedua gunung tersebut. Diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan izin pemanfaatan WKP Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 lalu. Saat ini, proyek tersebut dilaporkan masih berada dalam tahap kajian lingkungan, tata ruang, keamanan warga, serta perlindungan cagar budaya.

Pengamanan Humanis

Jalannya aksi ini mendapat pengamanan ketat dari petugas gabungan Polres Semarang, Polsek Ungaran, unsur TNI dari Kodim 0714/Salatiga, serta Satpol PP Kabupaten Semarang. Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., memantau langsung pengamanan di lokasi dengan menerjunkan pleton Polisi Wanita (Polwan) sebagai negosiator.

AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa kehadiran aparat adalah untuk memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum dapat berjalan dengan aman dan tertib sesuai hukum.

“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Tugas kami adalah memberikan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan komunikasi serta pendekatan humanis,” ujar AKBP Heru.

Hingga berita ini diturunkan, proses audiensi dan ruang dialog antara perwakilan massa aksi dan pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masih berlangsung di Ruang Aspirasi.(*)