Laporan: Budi Santoso

NGAWI, HARIAN7.COM – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap kasus pencurian laci kasir di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial AFN (29) diamankan Satreskrim Polres Ngawi pada Jumat (16/10/2026), kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian. Pelaku diduga membawa laci kasir berisi uang tunai sekitar Rp 1 juta.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 1,73 juta.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban menerima notifikasi dari aplikasi CCTV rumah makannya sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat memeriksa rekaman kamera pengawas, korban melihat seorang pria masuk ke area warung, menuju ruang kasir, lalu keluar sambil membawa laci kasir.

Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut sebelum melaporkannya ke Polres Ngawi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AFN sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia diduga membongkar laci kasir menggunakan dua obeng dan sebuah kunci pas. Uang di dalamnya kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Polisi Cari Laci Kasir yang Dibuang

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua obeng, satu kunci pas, tiga bungkus rokok, satu earphone, serta uang tunai Rp 36.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Sementara itu, polisi masih mencari laci kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah kawasan Ringroad Timur Ngawi.

Atas dugaan perbuatannya, AFN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Pras saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan tempat usaha masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu sarana pendukung keamanan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Polres Ngawi menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.(*)