Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (34) diringkus petugas saat hendak mengambil paket sabu di area kebun pisang kawasan Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (16/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai area kebun milik warga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.

“Menindaklanjuti laporan warga, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Jepara segera melakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat tersangka datang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna putih. Gerak-gerik FH yang mencurigakan turun dari kendaraan lalu mengais sesuatu di dekat pohon pisang langsung direspons cepat oleh tim di lapangan.

Petugas bergerak mendatangi lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3,21 gram (bruto) yang terbungkus rapi menggunakan lakban hitam.

Selain paket sabu tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, meliputi:

* 1 (satu) unit ponsel beserta SIM card (digunakan untuk komunikasi transaksi)

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FH yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan tersebut mengaku bertindak sebagai kurir. Ia tergiur imbalan berupa uang tunai serta kesempatan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Kepada penyidik, FH juga mengakui bahwa aksi penjemputan sabu ini merupakan yang kedelapan kalinya. Tujuh aksi sebelumnya berhasil berjalan mulus sebelum akhirnya terhenti di tangan petugas Satresnarkoba Polres Jepara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jepara guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. lampiran UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.