Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Non Aktif, Syamsul Auliya Rachman, memasuki babak pembelaan (pledoi). Tim Kuasa Hukum menyebut telah menyiapkan dokumen pembelaan setebal 1.014 halaman untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Koripsi (JPU KPK).
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026).
Saat ditemui, Bambang Sri Wahono, S.H., SpN, M.H, Kuasa Hukum Bupati Cilacap Non Aktif, Syamsul Aulia Rachman mengatakan bahwa sudah disepakati sama tim advokat pada waktu tanggal 9 di Jakarta bahwa fokusnya adalah kita melakukan kejujuran, yang mana berdasarkan fakta dalam persidangan.
“Fakta persidangan itu apa? Yakni keterangan saksi, bukti tertulis, dan keterangan terdakwa. Itu harus dipoin-poinkan, difokuskan, apakah betul Pak Syamsul itu melakukan pemerasan,” ungkapnya, Senin (12/10/2026).
Ternyata dalam fakta, lanjutnya dalam sidang seluruh saksi semuanya baik itu OPD, asisten tidak merasa diperas dan tidak merasa diancam oleh Pak Syamsul. Dengan adanya hal seperti akan kita ungkap dalam persidangan saat pembelaan.
“Apakah Pak Syamsul menguntungkan diri sendiri? Pak Syamsul tidak pernah terima apa-apa, memguntungkan diri sendiri tidak ada, kalau menguntungkan diri sendiri, pemerasan itu asumsi dari Jaksa KPK,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, kalau asumsi itu bukan fakta, maka saya dalam pembelaan ini akan fokus pada fakta dalam sidang. Ternyata semua saksi tidak pernah diperas, diancam oleh Pak Syamsul.
“Fakta kedua Pak Samsul belum pernah menerima uang, yangada Pak Syamsul membuat Surat Edaran (SE) yang melarang menerima dan memberi THR dan gratifikasi. Nanti yang akan kita bawa dan kita bahas satu-satu misal keterangan saksi A ngomong begini hukumnya begini, dasar hukumnya saya melakukan unsur pemerasan kita akan menguraikan pendapat ahli, kemudian pendapat fakta terus analisa yuridis,” jelasnya.
Sehingga, menurut Bambang pembelaan ini akan menjadi 1.014 halaman yang terdiri dari teori, fakta, dianalisa fakta , kemudian dibuat analisa yuridis, ternyata analisa yuridis tidak ketemu, ada unsur pemerasan, menguntungkan diri sendiri, memaksa semuanya tidak ada, maka saya ada keyakinan bahwa apa yang saya sampaikan oleh Majelis Hakim akan diterima semua, karena Pak Hakim dan Bu Majelis Hakim adalah orang yang bijak.
“Contoh kepada Pak Inspektorat, loh kamu yang membuat kenapa kamu tidak melakukan pengawasan, dia menjawab saya tidak melakukan. Itu tugas siapa, tugas Bupati apa tugas Inspektorat. Kalau secara organisasi itu tugas Inspektorat, dan keterangan saksi tidak pernah ditegur oleh Inspektorat, ko diam saja, itu yang terjadi seperti itu. Jadi unsur pemerasan, menguntungkan diri sendiri, Pak Syamsul tidak pernah memerima uangnya,” katanya panjang lebar.
Ditambahkan, yang mana KPK mempercayai bahwa uang sudah diterima secara yuridis oleh Pak Syamsul. Itu kan tidak nyambung, intinya bahwa Pak Syamsul menerima secara yuridis tidak masuk akal hanya asumsi saja.
“Doktrinnya kalau satu pasal unsurnya tidak terpenuhi satu saja, Pak Syamsul akan bebas. Unsurnya Pak Syamsul pegawai negeri, Pak Syamsul menguntungkan diri sendiri, tidak menerima uang, serta melakukan pemerasan dengan ancaman tidak terbukti. Ini akan saya sampaikan dalam sidang pembelaan dibacakan bergantian. 1.014 halaman dan Pak Bupati melakukan pembelaan sendiri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cilacap non aktif, Syamsul Aulia Rachman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan oleh JPU KPK. (*)









Tinggalkan Balasan