Laporan: Tambah Santoso
DEMAK | HARIAN7.COM – Satuan Samapta Polres Demak mengamankan 354 botol besar minuman keras jenis arak dari sebuah tempat kos di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Minggu (11/10) dini hari. Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan lokasi penyimpanan minuman keras.
Razia yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Kepala Satuan Samapta Polres Demak AKP Setyo dengan melibatkan personel Unit Turjawali dan Dalmas. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan, petugas menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa dugaan penyimpanan minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo, Selasa (13/10/2206) di Mapolres Demak.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 354 botol besar arak. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Demak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga menerbitkan surat tanda penitipan barang yang ditandatangani oleh pihak terkait bersama tokoh masyarakat setempat. Administrasi tersebut menjadi bagian dari penanganan barang yang diamankan selama kegiatan razia.
Setyo mengatakan, razia minuman keras merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat. Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan untuk mengantisipasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurut dia, penanganan gangguan kamtibmas membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi yang jelas mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai dapat membantu petugas menentukan langkah penanganan secara tepat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Kami berharap komunikasi dan kerja sama ini terus terjalin sehingga potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai ketentuan,” kata Setyo.
Razia tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tertib. Apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara tepat,” tutur Setyo.









Tinggalkan Balasan