Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Kamis (8/10/2026)
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut, korban dihadirkan secara langsung untuk membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik seorang saksi yang diketahui sebagai sopir pribadi terdakwa, Abi Jamroh (60).
Kuasa Hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa saksi sopir tersebut kembali tidak hadir dalam persidangan. Padahal, keterangannya perlu dikonfrontasi langsung dengan korban karena saksi telah mangkir sebanyak empat kali berturut-turut.
“Saksi dari Abi Jamroh kembali tidak hadir. Pekan lalu sudah tiga kali mangkir, hari ini juga tidak datang,” ujar Erlinawati. Pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jepara telah berupaya mencari saksi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya maupun di lingkungan Ponpes Al Anwar.
Absennya saksi membuat korban harus memberikan klarifikasi dan bantahan secara langsung di hadapan majelis hakim, dalam satu ruangan yang sama dengan terdakwa. Erlinawati menyebutkan bahwa korban sempat menangis dan gemetar karena trauma yang dialaminya kembali terbayang. “Terpaksa dihadirkan demi kebaikan korban. Kami mendampingi agar ia kuat dan kasus ini tetap berjalan lancar,” tambahnya.
Dalam kesaksiannya, korban secara tegas membantah narasi dalam BAP saksi yang menyebutkan bahwa korban pernah melakukan hubungan badan dengan sopir terdakwa di sebuah kebun dekat pesantren. Korban bahkan mengaku sama sekali tidak mengenal sopir tersebut.
“Hari ini korban membantah keras, karena kejadian yang disebutkan oleh sopir terdakwa itu tidak pernah terjadi. Keterangan itu dibuat-buat oleh terdakwa sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum,” tegas Erlinawati.
Erlinawati menilai rekayasa keterangan tersebut sangat mencederai harkat, martabat, dan kehormatan korban yang saat ini baru berusia 19 tahun. Ia juga menekankan bahwa korban tidak pernah memiliki hubungan asmara dengan terdakwa. “Saat Abi Jamroh berusaha menggaulinya, korban menolak, tetapi tak kuasa karena diancam dan diperdaya,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Abi Jamroh yang keluar dari Ruang Sidang Cakra sekitar pukul 12.07 WIB mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan sopir pribadinya.
“Saya juga mencari. Karena saya di sini (ditahan), ya tidak bisa. Saya tidak tahu,” ucap Abi Jamroh dengan langkah tergesa.
Namun, saat wartawan menanyakan sudah berapa lama sopirnya tersebut menjadi santri di Ponpes Al Anwar, terdakwa justru merespons dengan nada ancaman. “Ya ndak tahu. Tak jewer kamu (Saya jewer kamu),” gertaknya. Usai persidangan, terdakwa yang turut didampingi istrinya langsung dibawa menuju rutan transit PN Jepara.
Sidang selanjutnya akan menunggu jadwal dari majelis hakim yang telah mendengar langsung bantahan korban. “Majelis hakim sudah mengetahui kesaksian korban secara langsung. Semua sudah jelas,” kata Erlinawati.
Pada persidangan sebelumnya, pihak korban juga telah menghadirkan ahli digital forensik dari Polda Jateng untuk membuktikan keaslian foto dan bukti digital. Terdakwa diketahui sempat mendokumentasikan aksi bejatnya untuk dijadikan alat ancaman agar korban tutup mulut.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual ini diduga terjadi lebih dari 25 kali saat korban masih menjadi santriwati di Ponpes Al Anwar, dalam rentang waktu 27 April hingga 24 Juli 2025.
Abi Jamroh ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5/2026) dan mulai ditahan di Mapolres Jepara pada Senin (11/5/2026). Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara pada Senin (27/7/2026). Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 ayat (2) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









Tinggalkan Balasan