DEPOK | HARIAN7.COM — Sebanyak 115 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok di Cilodong, Kota Depok, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah munculnya video viral yang diduga memperlihatkan pelanggaran aturan di dalam Rutan Kelas I Depok.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, warga binaan yang dipindahkan termasuk mereka yang terdapat dalam video viral tersebut.
“Yang kami pindahkan termasuk juga yang terdapat dalam video viral karena kita sudah pindahkan,” ujar Tatan,Kamis (8/10/2026)
Menurut Tatan, pemindahan warga binaan ke Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Penempatan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen terhadap masing-masing warga binaan.
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus memberikan efek jera bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
“Penempatan napi di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen,” katanya.
Selain terhadap warga binaan, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Rutan Kelas I Depok yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tatan menyebut terdapat lima pegawai yang saat ini menjalani proses pemeriksaan. Satu di antaranya telah memasuki proses hukum dan diperiksa di Polres Metro Depok.
“Untuk pegawai itu ada lima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ada satu yang sudah berproses hukum dan sudah diperiksa di Polres Depok,” ujar Tatan.
Menurut dia, proses terhadap pegawai tersebut akan dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan. Bahkan, terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dikenakan.
“Satu yang sudah berproses hukum itu nanti akan kita lanjutkan dan mengarah kepada PTDH,” katanya.
Sementara itu, empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan, khususnya terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
Tatan menegaskan, Ditjenpas tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga binaan maupun pegawai pemasyarakatan.
“Kita tidak main-main dengan pelanggaran, baik itu pegawai maupun warga binaan. Kalau memang ada pelanggaran dan ada bukti, kita akan tindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, bentuk sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
“Kalau pelanggarannya terbukti, kita lakukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” kata Tatan.









Tinggalkan Balasan