Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA, HARIAN7.COM – Pekerja kini memiliki sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses mencari pekerjaan, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).
Yassierli menjelaskan, terdapat 10 poin penting yang diatur dalam UU tersebut.
Pertama, mengenai kesetaraan di tempat kerja. Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.
Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pemerintah memperkuat akses terhadap informasi pasar kerja dan kewajiban pelaporan lowongan. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah percaloan, penipuan, hingga lowongan kerja fiktif.
Ketiga, aturan mengenai pemagangan. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan.
Menaker menegaskan, pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Keempat, penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.
Dalam aturan tersebut, ijazah dan dokumen pribadi pekerja juga tidak boleh ditahan.
Kelima, hubungan industrial diarahkan agar berjalan lebih seimbang. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, sementara penyelesaian perselisihan mendapat kepastian hukum.
Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja.
Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di tempat kerja.
Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat. Pengawas didorong bekerja lebih profesional, independen, dan proaktif dengan rasio yang disesuaikan berdasarkan jumlah pekerja dan perusahaan.
Sanksi administratif dan pidana juga diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Kedelapan, hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas mendapat perhatian. Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai cuti melahirkan dan keguguran, termasuk hak atas upah, serta memperkuat pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kesembilan, pekerja yang terkena PHK mendapat jaring pengaman. Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN juga diatur, termasuk ketentuan bahwa proses tersebut dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
Kesepuluh, UU ini disiapkan untuk menghadapi perubahan dunia kerja di masa depan. Pengaturan pekerjaan fleksibel atau future of work menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian.
BNSP juga diperkuat sebagai lembaga independen di bawah Presiden. Sementara itu, BPS mendapat peran dalam survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, pemerintah menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat.(*)









Tinggalkan Balasan