Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2026, Rabu (07/10/2026) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, dan dihadiri forkompimda seperti Polresta Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Hadir pula dalam acara tersebut, perwakilan dari Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM, Bagian Tata Pemerintahan Setda Cilacap serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Tim GTRA Cilacap memaparkan hasil identifikasi subjek dan objek calon lokasi Penataan Aset dan Penataan Akses tahun ini. Fokus utama di tahun 2026 adalah kawasan eks HGU, eks kawasan hutan, dan eks DPU Pengairan dari Propins serta tanah timbul.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP dalam sambutannya mengatakan, bahwa rapat integrasi ini merupakan langkah krusial untuk menyinkronkan program Reforma Agraria di Kabupaten Cilacap agar tidak hanya berhenti pada legalisasi aset berupa sertipikasi tanah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Reforma Agraria itu ada dua sisi, Penataan Aset dan Penataan Akses. Penataan Aset itu pemberian kepastian hukum hak atas tanah melalui sertipikat. Sementara Penataan Akses adalah pemberian pemberdayaan agar tanah yang sudah bersertipikat itu bisa bernilai ekonomi, produktif, dan meningkatkan kesejahteraan penerima,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kita mengadakan rapat integrasi penataan aset dan akses Reforma Agraria Kabupaten Cilacap tahun 2026. Ibu Sekda yang mewakili Ibu Plt Bupati menyampaikan mendukung dan mensupport penub jadi kegiatan ini, karena untuk meningkatkan kesejahteraan tadi setelah warga masyarakat di Kabupaten Cilacap.
“Ada 4 hal yang kami bahas dalam rapat ini terkait dengan lokasi-lokasi untuk Tora tahun 2026. Pertama itu ada 6 Desa di 4 Kecamatan, untuk skema pertama yang usulan dari pelepasan kawasan hutan itu ada di Desa Cimrutu Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Andri Desa Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang, dan Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu, Desa Ujunggagak Kecamatan Kampung Laut. Itu yang lokasi untuk eks kawasan hutan atau pelepasan tanah hutan.
“Yang kedua eks HGU Nomor 01 PT Jeruklegi ada di Desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi. ini sedang berproses sudah dilakukan pengukuran kita tinggal menunggu hasil peta bidang tanahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa yang ketiga lokasi itu eks DPU pengairan dari propinsi. Jadi lokasi ini dari propinsi di Desa Cinyawang Kecamatan Patimuan dan yang terakhir tanah timbul Desa Ujunggagak dan Desa Panikel Kecamatan Kampung Laut. Itu 4 poin yang kita bahas.
“Terkait penataan asetnya dari kegiatan ini nanti output atau produk atau bentuk terakhirnya adalah sertipikat. Kalau penataan aksesnya, tadi masing-masing OPD sudah memberikan keterangan/informasi seperti dari UMKM, DPUPR, Dinas Pertanian, dan dinas lain yang terkait dimana mereka men-support,” kata Andri.
Ditambahkan, intinya dalam penataan akses ini banyak kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan, seperti pendampingan, contoh pembentukan kampung Reforma Agraria di Desa Pegadingan. Di sana merupakan sentra usaha gula semut, keripik pisang dan lain-lain. Dari Dinas UMKM akan memberikan pendampingan terkait legalisasi usaha dan pemasaran dan sebagainya, itu yang tadi dibicarakan.
“Mereka akan memberikan pendampingan dan memfasilitasi dalam kegiatan yang terkait penataan akses,” paparnya.
Andri mengapresiasi atas support dukungan dari masing-masing OPD yang terkait dengan penataan aset dan penataan akses untuk kegiatan Reforma Agraria tahun 2026.
“Jika berhasil penataan akses ini, warga-warga yang sudah mempunyai usaha, dan sudah dapat sertipikat seperti usaha gula semut di Pegandingan. Dengan sertipikat ini kan bisa untuk meningkatkan modal misalnya salah satunya dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkapnya.
Menurutnya, implikasi atau benang merahnya antara yang aset dan aksesnya, contohnya kalau dia punya usaha ternyata dilihat banyak yang belum berijin dan sebagainya dari dinas UMKM akan membantu proses perizinan termasuk label halal itu satu proses. (*)









Tinggalkan Balasan