Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA, HARIAN7.COM – Dunia kerja berubah cepat. Cara orang mencari pekerjaan, bekerja, mengembangkan karier, hingga pola hubungan antara pekerja dan perusahaan kini tak lagi sesederhana dulu.
Karena itu, pemerintah menilai aturan ketenagakerjaan juga tidak boleh jalan di tempat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu langkah menuju babak baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI dalam penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Yassierli, RUU ini bukan sekadar merapikan aturan yang selama ini tersebar. Pemerintah ingin perlindungan pekerja diperkuat, sekaligus memastikan aturan tetap bisa mengikuti perkembangan dunia usaha.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.
RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Salah satu perhatian utamanya adalah memastikan setiap orang mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja.
Prinsip nondiskriminasi ditegaskan mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Artinya, kesempatan bekerja dan berkembang semestinya tidak ditentukan oleh perlakuan yang diskriminatif.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang,” kata Yassierli.
Yang juga menarik, RUU ini membawa sejumlah aturan baru yang cukup dekat dengan persoalan yang selama ini muncul di dunia kerja.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon, hingga larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Perlindungan juga diperluas kepada pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Pemerintah bahkan mulai memasukkan pola pekerjaan fleksibel sebagai bagian dari perlindungan. Langkah ini disiapkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja atau yang kerap disebut future of work.
Yassierli menegaskan, dunia kerja tidak mungkin dipaksa terus menggunakan pola lama ketika kondisi di lapangan sudah berubah.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” ujarnya.
Namun, perlindungan pekerja bukan berarti dunia usaha harus kehilangan ruang untuk berkembang. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha.
Dengan kata lain, aturan baru diharapkan tidak hanya tegas melindungi pekerja, tetapi juga realistis menghadapi kebutuhan perusahaan dan perubahan model bisnis.
“Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” kata Yassierli.
Jika nantinya resmi menjadi undang-undang, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar memiliki aturan baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar terasa di tempat kerja—baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.









Tinggalkan Balasan