Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA,HARIAN7.COM – Polisi mengungkap dugaan peredaran cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika golongan I di Kota Salatiga. Seorang perempuan berinisial R (51), warga Salatiga, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyoriani mengatakan, kasus ini bermula dari informasi mengenai seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran cairan sintetis atau yang biasa disebut cairan sinte.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu malam, 26 September 2026, petugas mengamankan R di sekitar salah satu mal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Dari pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika di tempat kerjanya sebagai asisten rumah tangga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I,” kata Henri, Selasa (6/10/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi. Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu unit telepon genggam.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan satu tas punggung warna hitam, satu botol bening bertuliskan Total Care yang berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I, serta satu gelas takar warna bening.
Dari hasil pengukuran, cairan tersebut memiliki berat 102,38 gram.
Henry menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi menduga cairan tersebut diterima, dimiliki, dan disimpan untuk kemudian diedarkan.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Jonathan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Salatiga masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
R dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana hasil penyidikan dan aturan hukum yang berlaku.









Tinggalkan Balasan