DEPOK | HARIAN7.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok memasang plang pemberitahuan di kawasan Perumahan Mutiara Citayam.

Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus tindak lanjut atas proses penertiban dan penegakan hukum tata ruang di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok Isty Restusari mengatakan, pemasangan plang dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Wilayah Kerja Kota Depok David Pardamean serta jajaran Bidang Tata Ruang.

Menurut dokumen penertiban, pelanggaran yang dicatat berkaitan dengan pembangunan rumah dan ruko pada sempadan Situ Citayam. Pihak yang bersangkutan sebelumnya telah diminta mengembalikan fungsi ruang melalui pembongkaran mandiri bangunan yang berada pada garis sempadan situ sesuai objek pelanggaran yang ditetapkan.

“Pada hari ini, Pemerintah Kota Depok melaksanakan pemasangan plang pemberitahuan di lokasi Perumahan Mutiara Citayam,” kata Isty saat memberikan keterangan persnya ,Jumat (2/10/2026)

Sudah Dua Kali Diberi Peringatan

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Berita Acara Tim Koordinasi Penertiban dan Penegakan Hukum Tata Ruang Nomor 760/1080/Bid-TR sebagaimana disebut dalam Surat Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) Nomor 760/4056-BID.TR tertanggal 29 Juli 2026 dan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) Nomor 760/4767-BID.TR tertanggal 31 Agustus 2026.

Dengan pemasangan plang, lokasi tersebut dinyatakan berada dalam pengawasan Dinas PUPR Kota Depok. Plang juga tidak diperbolehkan dipindahkan, ditutup, diubah, dirusak, atau ditiadakan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang.

Dasar Hukum Penataan Ruang

Dalam naskah tersebut disebutkan, tindakan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur mengenai sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang. Pasal 155 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 juga disebut mengatur pemberian peringatan tertulis yang dapat disertai tanda pemberitahuan berupa papan hingga kewajiban pelanggar dipenuhi.

Sementara itu, sempadan Situ Citayam disebut sebagai kawasan perlindungan setempat. Pasal 94 dan Pasal 95 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 mengatur perlindungan fungsi badan air dan pembatasan pendirian bangunan pada sempadan situ.

Pengelola Diminta Memenuhi Kewajiban

Dinas PUPR Kota Depok meminta pihak pengelola atau pengembang segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam proses penertiban.

Pemerintah juga meminta dukungan unsur kelurahan, aparat kewilayahan, dan masyarakat untuk menjaga keberadaan plang serta melaporkan apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Dalam naskah tersebut, Dinas PUPR menegaskan bahwa penataan ruang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepatuhan bersama untuk menjaga keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat.

Pemasangan plang kemudian dinyatakan resmi dilakukan sebagai langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.