SEMARANG | HARIAN7.COM – Perkara dugaan kasus pengerusakan rumah Irjen Sofyan yang berada di Puri Anjasmoro, Semarang kembali menuai polemik. Pasalnya jaksa mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Polda Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantyo mengatakan Perkara tersebut bermula dari proses hukum pada 2022 hingga 2023 yang masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

“Pengembalian SPDP tersebut menjadi persoalan karena penyidik sebelumnya tengah melengkapi petunjuk jaksa untuk menyelesaikan berkas perkara,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pengembalian SPDP berpotensi berdampak terhadap proses penyidikan yang telah berjalin dan meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan selanjutnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Bayangkan dari petunjuk jaksa penyidik berupaya untuk melengkapi agar unsur pasal terpenuhi dan agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kemunduran penegakan hukum itu terjadi sekitar 4-5 hari yang lalu,” jucapnya.

Bangkit menuturkan, pengembalian SPDP berpotensi membuat proses penyidikan kembali ke titik awal. Padahal, sebelumnya penyidik telah menerima petunjuk jaksa melalui proses penelitian berkas perkara.

“Terkait pihak Benny hingga kini belum ada komunikasi maupun konfirmasi kepada pihaknya mengenai perkembangan tersebaru dan juga telah diskusi dengan Pak Dir meminta tolong diterbitkan SPDP baru,” katanya.

Bangkit menambahkan, gelar perkara diperlukan agar ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tidak kembali dipersoalkan dari sisi prosedur penyidikan.

“Saya berharap agar obyek sengketanya bisa diblokir dan tidak ada saling ditutupi semoga saja terbuka semuanya,” ucapnya.