DEPOK | HARIAN7.COM — Kasus persalinan yang dialami IR (31), warga Kota Depok, menjadi perhatian setelah proses persalinan berakhir dengan meninggalnya bayi dan tindakan histerektomi atau pengangkatan rahim terhadap sang ibu.
Peristiwa tersebut bermula ketika IR mendapat penanganan di Puskesmas Tapos sebelum akhirnya dirujuk ke RSIA Setya Bhakti. Rangkaian penanganan itu kini diharapkan dapat ditelaah secara menyeluruh melalui pemeriksaan medis dan rekam medis.
Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi mengatakan, pemeriksaan perlu menelusuri seluruh perjalanan kondisi pasien sejak pertama kali mendapat penanganan hingga tindakan operasi.
“Yang penting bukan sekadar menyatakan apakah prosedurnya sesuai atau tidak. Semua tahapan harus diperiksa berdasarkan rekam medis dan fakta medis yang ada,” ujar Tatang, Kamis (1/10/2026).
Kronologi Persalinan
Berdasarkan keterangan keluarga, IR datang ke Puskesmas Tapos pada 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB dengan pembukaan tiga.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pembukaan disebut telah mencapai delapan. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, ketuban disebut dipecahkan.
Keluarga menyampaikan bahwa saat itu bayi belum turun secara optimal. Pasien kemudian dirujuk ke RSIA Setya Bhakti dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di rumah sakit, keluarga menyebut kondisi air ketuban sudah sangat berkurang dan berwarna hijau kental.
Operasi caesar kemudian dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam proses persalinan tersebut, bayi dinyatakan meninggal dunia. Tim medis juga menemukan adanya robekan pada rahim sehingga dilakukan tindakan histerektomi sebagai bagian dari upaya penyelamatan pasien.
Waktu Penanganan Perlu Diverifikasi
Tatang mengatakan, rangkaian waktu dalam kasus tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.
Menurut dia, pemeriksaan harus dapat menjelaskan kapan kondisi janin mulai menunjukkan tanda kegawatdaruratan, bagaimana pemantauan dilakukan, kapan keputusan rujukan ditetapkan, bagaimana komunikasi antara fasilitas kesehatan berlangsung, serta bagaimana kondisi pasien ketika tiba di rumah sakit.
“Jangan ada satu menit pun yang tidak bisa dijelaskan secara medis. Tetapi penilaiannya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” kata Tatang.
Meski demikian, Tatang mengingatkan agar rangkaian peristiwa tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai malpraktik.
Menurut dia, kesesuaian tindakan medis dengan standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), serta kebutuhan medis pasien harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli dan dokumen medis.
Audit Maternal Perinatal
Dinas Kesehatan Kota Depok sebelumnya menyatakan akan melakukan Audit Maternal Perinatal dengan melibatkan dokter spesialis kandungan dan dokter anak dari rumah sakit yang berbeda.
Audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab kematian bayi sekaligus menjelaskan faktor medis yang menyebabkan terjadinya robekan rahim hingga dilakukan histerektomi.
Tatang menyebut sejumlah dokumen penting perlu menjadi bahan pemeriksaan. Di antaranya rekam medis, partograf, catatan denyut jantung janin, waktu pemecahan ketuban, kondisi air ketuban, proses dan komunikasi rujukan, hasil pemeriksaan ketika pasien tiba di rumah sakit, keputusan operasi, laporan tindakan, serta dasar medis dilakukannya pengangkatan rahim.
“Kalau memang semua tindakan sudah sesuai standar, masyarakat dan keluarga harus mendapatkan penjelasan berdasarkan indikator medis. Kalau ditemukan persoalan, juga harus dijelaskan secara objektif,” ujarnya.
Keselamatan Pasien Jadi Fokus
Menurut Tatang, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses persalinan. Keluarga harus menghadapi kehilangan bayi, sementara sang ibu kehilangan rahim akibat tindakan medis yang disebut dilakukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Karena itu, hasil audit diharapkan dapat memberikan penjelasan yang dapat dipahami keluarga sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pelayanan kesehatan.
“Tujuannya bukan mencari pihak yang harus disalahkan terlebih dahulu. Yang harus dipastikan adalah apa yang terjadi, kapan terjadi, bagaimana respons tenaga medis dan apakah seluruh langkah penyelamatan telah dilakukan secara tepat,” kata dia.
Tatang menambahkan, apabila pemeriksaan ahli nantinya menemukan dugaan pelanggaran standar profesi atau kealpaan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian pasien, keluarga dapat menggunakan mekanisme pengaduan disiplin maupun jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk saat ini, kasus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan Audit Maternal Perinatal.
Hasil audit diharapkan dapat memberikan penjelasan berbasis bukti kepada keluarga sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat keselamatan pelayanan persalinan di Kota Depok.









Tinggalkan Balasan