DEPOK | HARIAN7.COM— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok secara resmi memasang plang pemberitahuan di kawasan Perumahan Villa Berlian, Curug, pada Kamis (1/10/2026). Tindakan ini menyusul ditemukannya pelanggaran berupa pendirian bangunan di kawasan sempadan Sungai Krukut.

Pemasangan dilakukan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, didampingi Penyidik-PNS Penataan Ruang Wilayah Kerja Kota Depok, David Pardamean, serta jajaran Bidang Tata Ruang.

Dalam keterangannya, Isty menyatakan pemasangan plang merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus tindak lanjut hasil kajian teknis, hukum, dan tinjauan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Ini tindak lanjut dari Surat Peringatan Tertulis Kesatu Nomor 760/4053-BID.TR tanggal 29 Juli 2026 dan Surat Peringatan Tertulis Kedua Nomor 760/4768-BID.TR tanggal 31 Agustus 2026,” ujar Isty saat upacara pemasangan

Pelanggaran Sempadan Sungai

Berdasarkan temuan dinas, bangunan yang berdiri di lokasi tersebut melanggar ketentuan garis sempadan Sungai Krukut. Kewajiban yang disampaikan kepada pihak pengelola dan pengembang adalah mengembalikan fungsi ruang melalui pembongkaran mandiri bangunan yang melanggar batas kawasan tersebut.

Tindakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap orang memanfaatkan ruang sesuai rencana tata ruang yang berlaku. Ketentuan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 yang mengizinkan pemasangan papan peringatan hingga kewajiban dipenuhi.

Secara khusus, Pasal 95 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan sempadan Sungai Krukut sebagai kawasan perlindungan setempat, melarang pendirian bangunan selain untuk keperluan pengelolaan air, dan mewajibkan pemasangan papan peringatan.

Plang Tidak Boleh Dipindahkan

Isty menegaskan, plang yang terpasang menjadi pemberitahuan terbuka bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan Dinas PUPR Kota Depok. Plang dilarang dipindahkan, ditutup, diubah, dirusak, atau ditiadakan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang.

“Pada saat yang sama, kami tetap menghormati hak pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, berkoordinasi, atau menempuh upaya administratif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihak pengelola dan pengembang diminta segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Depok juga meminta dukungan kelurahan, aparat kewilayahan, dan masyarakat untuk menjaga keberadaan plang serta melaporkan apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

“Penataan ruang bukan hanya urusan pemerintah. Kepatuhan kita bersama menentukan keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup warga Kota Depok,” tegas Isty.

Dengan pemasangan plang ini, langkah penertiban di Perumahan Villa Berlian dinyatakan resmi. Pemerintah Kota Depok berharap penyelesaian persoalan ini dapat berjalan tertib, terukur, dan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.