DEPOK | HARIAN7.COM – Persoalan mengenai kewenangan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri (RRM) dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok berbuntut panjang. Setelah sebelumnya sempat dilayangkan somasi, persoalan tersebut kini resmi dilaporkan ke ranah kepolisian di Polres Metro Depok.

​Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2289/IX/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 September 2026.

​Dalam dokumen laporan kepolisian itu, Siti Handayani Herdiyanti tercatat sebagai pihak pelapor, sedangkan Siti Maisyaroh bertindak sebagai pihak yang dilaporkan.

​Sesuai dengan apa yang tercantum dalam STPL, laporan kepolisian tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang oleh pelapor dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 391 KUHP.

​Akar Masalah dari Gugatan Perdata

​Persoalan ini bermula dari sengketa dalam perkara perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, di mana PT Ridhobuana Rizki Mandiri berkedudukan sebagai pihak penggugat.

​Sebelum laporan kepolisian dibuat, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, selaku kuasa hukum dari PT Stelladuce Doma yang diwakili Direktur Utama Frans Nongka, telah melayangkan somasi kepada Siti Maisyaroh.

​Somasi bernomor 171/S-Kel/ATS-R/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 tersebut pada pokoknya mempertanyakan dasar kewenangan Siti Maisyaroh untuk bertindak atas nama PT Ridhobuana Rizki Mandiri, termasuk dalam memberikan kuasa hukum maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas nama perseroan.

​Dalam proses perkara di pengadilan, Siti Maisyaroh disebut bertindak sebagai direktur dengan mendasarkan kewenangannya pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 149 Tahun 2012, yang dibuat di hadapan Notaris Netty Maria Machdar, S.H.

​Melalui kuasa hukumnya, PT Stelladuce Doma pun mempertanyakan apakah dasar kewenangan Siti Maisyaroh tersebut masih berlaku, menyusul adanya sejumlah perubahan dalam susunan kepengurusan perseroan di kemudian hari.

​Kronologi Kedatangan Pelapor ke Pengadilan

​Berdasarkan uraian yang disampaikan pelapor dalam STPL, persoalan mengenai keabsahan kewenangan direksi ini muncul setelah serangkaian peristiwa hukum. Pelapor menerangkan bahwa pada tanggal 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan konfirmasi serta memperoleh informasi terkait perkara yang berkaitan dengan PT Ridhobuana Rizki Mandiri.

​Dari rangkaian kejadian tersebut, timbul permasalahan mengenai pihak mana yang memiliki kewenangan sah untuk bertindak sebagai direktur dan mewakili perseroan dalam proses hukum.

​Laporan polisi tersebut juga menyinggung riwayat perubahan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri, termasuk munculnya nama Erwin Harahap yang menurut versi pelapor berkaitan erat dengan perubahan jabatan direktur perusahaan.

​Riwayat perubahan kepengurusan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dari pihak pelapor untuk mempertanyakan secara hukum penggunaan kedudukan Siti Maisyaroh sebagai direktur dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Depok.

​Dugaan Penggunaan Dokumen Menjadi Perhatian

​Selain mempersoalkan kedudukan direksi secara internal, laporan kepolisian tersebut juga menaruh perhatian pada dugaan penggunaan dokumen yang berkaitan dengan kewenangan untuk mewakili PT Ridhobuana Rizki Mandiri.

​Menurut uraian pelapor di dalam STPL, permasalahan muncul karena adanya dugaan dokumen atau keterangan mengenai jabatan direktur yang digunakan di dalam proses hukum, padahal menurut pihak pelapor telah terjadi perubahan dalam susunan kepengurusan perusahaan.

​Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, pelapor memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke Polres Metro Depok agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa uraian mengenai dugaan perbuatan pidana di atas masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor semata. Penerimaan laporan tersebut oleh pihak kepolisian belum membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah benar-benar melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

​Somasi dan Harapan pada Proses Hukum

​Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan telah meminta agar persoalan mengenai kewenangan direksi ini mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang tuntas sebelum laporan kepolisian dibuat.

​Melalui somasinya, kuasa hukum telah meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dokumen penting perusahaan, termasuk dokumen perubahan perseroan, administrasi badan hukum, akta-akta perusahaan, serta riwayat pengangkatan dan pemberhentian direksi. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan secara pasti pihak mana yang berwenang mewakili perusahaan secara hukum.

​Persoalan tersebut pun kini resmi berlanjut ke ranah kepolisian, setelah laporan dari pihak pelapor secara resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Depok pada tanggal 29 September 2026.

​Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum PT Stelladuce Doma, memberikan tanggapannya mengenai laporan kepolisian ini. Ia berharap agar proses hukum di Polres Metro Depok dapat membuat terang persoalan mengenai dokumen-dokumen perseroan serta kewenangan direksi yang selama ini dipermasalahkan.

​“Dengan telah diterimanya laporan di Polres Metro Depok, persoalan ini kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh dokumen perseroan, riwayat perubahan direksi, surat kuasa, serta dokumen yang digunakan dalam proses perkara dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” ujar Andi Tatang Supriyadi,Rabu (30/9/2026)

​Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut sangatlah penting. Hal ini disebabkan karena persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan klaim mengenai jabatan seseorang saja, melainkan juga menyangkut kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum yang mengatasnamakan suatu badan hukum.

​Andi pun berharap agar aparat kepolisian dapat menelusuri secara mendalam dokumen-dokumen perusahaan serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, sehingga rangkaian permasalahan tersebut dapat diketahui secara utuh dan jelas.

​Penentuan Unsur Pidana di Tangan Penegak Hukum

​Penentuan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam persoalan kewenangan direksi ini tetap sepenuhnya bergantung pada proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

​Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui secara hukum apakah persoalan yang terjadi ini murni berkaitan dengan kewenangan internal dan masalah keperdataan di dalam perseroan, atau justru terdapat dugaan perbuatan lain yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor.

​Di dalam proses hukum ini, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan tidak dapat disamakan begitu saja dengan status bersalah. Kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana harus didasarkan sepenuhnya pada proses hukum yang fair dan berdasarkan pada alat bukti yang sah.

​“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuat terang perkara ini. Yang terpenting adalah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara objektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.