Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Nasib naas menimpa EFS (22), seorang pedagang pentol di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus. Ia menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda usai menegur rombongan pengendara sepeda motor berknalpot bising pada Jumat (25/9/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di kediaman mereka masing-masing. Ketiga pelaku berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18).
Peristiwa berawal saat korban hendak pulang usai berdagang sekitar pukul 01.00 WIB. Di perjalanan, gerobak korban hampir ditabrak oleh pengendara sepeda motor tanpa lampu yang melintas kencang. Pengendara tersebut bahkan sempat melontarkan umpatan kepada korban.
Setelah menyimpan gerobaknya di rumah, korban bersama seorang temannya berinisiatif mencari pengendara tersebut.
Namun di tengah jalan, korban justru berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai motor dengan suara knalpot nyaring.
Korban lantas menegur rombongan tersebut. Tak terima ditegur, para pelaku tersulut emosi dan langsung menyerang korban secara brutal.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polres Kudus,” ujar Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Sabtu (26/9/2026).
Selain meringkus tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam, satu jaket abu-abu, dan satu jaket putih bercorak hijau yang dipakai saat penganiayaan berlangsung. AKP Happy menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menangkap pelaku lain yang ikut terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Happy.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar dapat menahan emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan