Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digegerkan oleh peristiwa berdarah pada Kamis (24/9/2026) malam. Seorang pria berinisial FA (34) tewas setelah diduga menjadi korban penusukan oleh ayah kandungnya sendiri, TG (70).
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun pihak kepolisian, sejumlah warga di sekitar lokasi melihat TG datang membawa senjata tajam jenis pisau. Tidak berselang lama, korban FA tiba di lokasi dalam kondisi yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kepada warga setempat, korban merintih dan mengaku telah ditusuk oleh ayah kandungnya. Mengetahui kejadian tersebut, warga bergegas meminta bantuan dan menghubungi Kepala Desa Jati Kulon untuk mengevakuasi korban.
FA segera dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus guna mendapatkan pertolongan medis. Nahas, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka tusuk yang cukup parah di bagian dada sebelah kiri bawah.
Menerima laporan insiden tersebut, jajaran Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti, serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi mata. TG pun langsung diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jati.
“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Subkhan, Jumat (25/9/2026).
Pihak penyidik masih mendalami motif serta kronologi utuh yang memicu sang ayah bertindak nekat hingga berujung pada tewasnya sang anak. Saat ini, jenazah korban tengah menjalani proses autopsi.
“Untuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
AKP Subkhan menambahkan, perkara ini dikonstruksikan dalam konteks dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penanganan kasus akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tutup AKP Subkhan.









Tinggalkan Balasan