Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Cilacap. Unit Pengelola Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Cilacap resmi memberlakukan program pembebasan atau pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang sering disebut Pemutihan Pajak 2026 ini merupakan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda Jateng dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban masyarakat.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Samsat Cilacap, Rahageng Gita Sunu, S.STP, M.M menjelaskan, bahwa per tanggal 21September 2026 melalui keputusan gubenur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang pemberantasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah sekarang muncul program setelah ada keputusan Gubenur tersebut.
“Kita Jawa Tengah sekarang memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor, lalu yang dibebaskan apa saja? Yang dibebaskan adalah sanksi administratif dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak kalau misalnya bayar pajaknya telat, hanya bayar pokok pajaknya saja, dan itu berlaku untuk wajib pajak pribadi atau orang atau lembaga atau plat dinas pemerintah,” ungkapnya, Kamis (24/09/2026).
Ia menambahkan, bahwa pembebasan denda ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi luar, kalau misalkan pajaknya nunggak ternyata prosesnya akan melaksanakan mutasi keluar lain provinsi diluar Jawa Tengah, itu tidak dibebaskan dendanya, harus dibayarkan full. Selain pendaftaran jenis pajak selain itu akan diberikan kebebasan sanksi administratif, berapapun pembayaran atau telatnya pajaknya itu hanya membayar pokok pajaknya.
“Besaran pajak progresif itu juga dibebaskan. Kalau ada wajib pajak yang subjek pajaknya ataupun memiliki kendaraan lebih dari satu dengan subjek pajak yang sama akan dikenakan pajak progresif,” katanya.
Dengan adanya program ini, wajib pajak yang harusnya kena tarif progresif dihapuskan jadi pembayaran pajaknya seperti kendaraan kepemilikan pertama. Program pembayaran pemutihan ini atau program pemutihan ini berlaku dari tanggal 21 september sampai dengan 28 desember 2026.
“Tahun ini Jawa Tengah memiliki beberapa program. Selain pembebasan denda ataupun pembebasan progresif, masih berlaku program-program yang terdahulu seperti program bayar pajak tahunan itu tanpa KTP, kalau 5 tahunan wajib lalu dapat juga diskon 5 persen. Artinya, sudah ada diskon 5 persen, pajak tahunan bisa tanpa KTP, tetapi secara ketentuan berlaku dibebaskan denda sanksi administratifnya,” jelas Rahageng.
Menurutnya, selain dibebaskan pajak progesifnya, dari jasa Raharja pun ada bebas denda jasa Raharja sampai dengan denda tahun lalu. Silahkan masyarakat manfaatkan betul-betul, karena program-program ini disediakan oleh Pemprov Jawa Tengah oleh gubernur Jawa Tengah melalui Bapenda untuk memudahkan masyarakat dan meringankan beban pembayaran pajak masyarakat.
Pantauan dilapangan dengan adanya program pemutihan belum menarik perhatian masyarakat, karena dilihat dari pembayar pajak masih belum terlalu banyak, antusias dalam membayar pajak. Padahal kesempatan ini harusnya betul-betul manfaatkan oleh wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lama mati apalagi bagi R4 (mobil) yang lumayan nominalnya, bisa menghemat.
“Dalam kondisi masyarakat seperti ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh wajib pajak,” tandas Rahageng.
Ditegaskan, bahwa untuk 3 bulan terakhir di tahun 2026 kita hapuskan, karena pajak progresif itu memang besarannya lebih tinggi daripada pajak umum. Seluruh denda atau sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan 100 persen. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat Cilacap. Kami berantas sanksinya, jadi yang dibayar hanya pokoknya saja. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk mengaktifkan kembali surat-surat kendaraan yang mungkin sudah lama mati,” pungkasnya. (*)









Tinggalkan Balasan