Laporan : Tim
NGANJUK | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk pada Kamis (24/09/2026) pagi.
Rumah yang berlokasi di Jalan Peltu Mujiono RT 024/RW 006 itu diketahui merupakan rumah asal Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik datang menggunakan 6 mobil Toyota Innova Reborn hitam sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.
Setelah penggeledahan, petugas terlihat keluar membawa tiga koper dan satu kardus. Di versi lain disebut membawa tiga box kuning dan satu kardus dokumen.
Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi yang diminta KPK untuk mendampingi sebagai saksi menyebut, bahwa rumah tersebut adalah kediaman kakak kandung Bapak Lampri yang bernama Bapak Jumadi, namun selama ini ditempati kerabatnya.
“Ini terkait OTT Bapak Lampri yang terjadi tanggal 15 itu. Dari pihak KPK meminta kami dari pemerintah desa sebagai saksi untuk penggeledahan di rumah Pak Lampri yang ada di Desa Kecubung ini,” ujar Supriyadi.
Namun Supriyadi mengklaim tidak ada barang bukti yang disita.
“Tadi tidak ditemukan berupa barang bukti apa pun yang ada di sini. Kosong,” katanya. 
Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta selama enam jam dan membawa tiga koper hitam berisi dokumen dan barang elektronik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan di Nganjuk tersebut. (*)









Tinggalkan Balasan