Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Lelang tanah bondo desa di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, menuai polemik.
Kuasa hukum Kepala Dusun Borangan, HA, Joko Tirtono, SH, mempertanyakan pencantuman tanah bengkok yang berkaitan dengan jabatan kliennya dalam daftar lelang bondo desa tahun 2026.
Joko mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Desa Semowo memberikan klarifikasi terkait proses tersebut.
“Kami meminta agar persoalan ini diklarifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai ada hak atau kepentingan pihak tertentu yang terabaikan dalam proses lelang tanah bondo desa,” kata Joko Tirtono.
Menurut Joko, kliennya masih tercatat sebagai Kepala Dusun Borangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semowo Nomor 141/12/2017 tentang Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Semowo tertanggal 20 Desember 2017.
“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Klien kami masih menjabat sebagai Kepala Dusun Borangan. Karena itu, kami meminta semuanya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam persoalan tersebut, kuasa hukum menyoroti dua bidang yang disebut sebagai Bengkok Kadus Borangan/Sah Tileng dan Bengkok Kadus Borangan/Lor Deso.
Joko menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pengelolaan aset desa secara keseluruhan. Namun, proses lelang menurutnya perlu diklarifikasi.
“Kami bukan mempersoalkan lelangnya semata, tetapi bagaimana prosesnya. Kami ingin ada klarifikasi, mediasi, dan kalau memang diperlukan dilakukan peninjauan kembali sebelum proses lelang dilaksanakan,” kata Joko.
Joko juga menyebut adanya dugaan pernyataan dalam grup WhatsApp aparat Pemerintah Desa Semowo yang dianggap menyindir kliennya.
“Surat teguran ini kami sampaikan sebagai langkah awal. Kami masih membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik melalui klarifikasi dan mediasi,” katanya.
Joko mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian.
“Kalau teguran ini tidak ditanggapi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upaya melalui PTUN maupun jalur pidana apabila memang ditemukan unsur yang memenuhi,” ujar Joko.

Kades Semowo Beri Penjelasan
Kepala Desa Semowo, Nurul Huda, mengatakan pencantuman tanah bengkok dalam lelang berkaitan dengan evaluasi terhadap kinerja perangkat desa yang bersangkutan.
“Perangkat saya HA itu kan kinerjanya kurang bagus. Karena 2023 sudah melakukan pelanggaran, sudah saya ingatkan. 2024 diulangi lagi,” kata Nurul saat ditemui wartawan, Kamis (24/9/2026).
Nurul mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Pabelan.
“Sudah saya sampaikan pada kecamatan, sudah di depan Pak Camat waktu itu karena kinerjanya tidak bagus,” ujarnya.
Menurut Nurul, tunjangan berupa tanah bengkok kemudian dicabut pada 2025.
“Tunjangan itu ada bentuk tunjangan. Saya cabut 2025 dan saya sampaikan, ketika memang kinerja kamu bagus, ini akan dikembalikan lagi,” katanya.
Nurul mengatakan evaluasi dilakukan hingga 2026. Namun, menurut dia, kinerja perangkat desa tersebut belum mengalami perubahan.
“Saya evaluasi sampai 2026, kelihatannya nggak berubah. Dia sering absen, kinerjanya nggak bagus,” ujarnya.
Karena itu, saat pemerintah desa melakukan lelang bondo desa, tanah bengkok tersebut turut dimasukkan dalam daftar lelang.
“Ketika kemarin kita lelang bondo, itu sekalian kita ikutsertakan. Itu pun cuma satu tahun, karena buat evaluasi ke depannya. Kalau dia bagus akan kembali lagi, akan kita kembalikan,” kata Nurul.
Nurul membantah apabila lelang tanah bengkok tersebut dilakukan untuk mengganti atau menutup persoalan keuangan pribadi perangkat desa.
“Bukan, karena yang ngemplang pajak kan kewajibannya pribadi,” ujarnya.
Menurut Nurul, yang telah ditarik pemerintah desa kemudian dikembalikan ke kas desa.
“Itu sudah ditarik desa, uang itu saya kembalikan ke desa menjadi PAD,” katanya.
Nurul menyebut nilai persoalan keuangan tersebut berada di kisaran puluhan juta rupiah.
“Kalau nominalnya itu kayaknya kisaran tiga puluhan juta,” ujarnya.
Terkait kemungkinan persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum, Nurul mengatakan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.
“Saya ikutin aja, karena kita melangkah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kita berdasarkan perbup dengan perdes yang ada,” kata Nurul.
Nurul juga mengatakan kebijakan tersebut telah diketahui pihak terkait di desa.
“Saya mengambil kebijakan itu sudah di depan mitra saya sama Pak BPD, semua mengetahui,” ujarnya.
Menurut Nurul, pemerintah desa juga telah melakukan sejumlah tahapan pembinaan dan memberikan surat peringatan.
“SP-nya sampai bukan satu, dua kali, sampai berkali-kali,” katanya.
Nurul menambahkan, pemerintah desa telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Pabelan sebelum mengambil kebijakan tersebut.
“Kita sudah konsultasi dengan kecamatan,” ujarnya.









Tinggalkan Balasan