Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Puluhan warga Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Kamis (24/09/2026). Audiensi tersebut digelar untuk mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Reforma Agraria di wilayah mereka.
Audiensi yang berlangsung di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti Cilacap itu dihadiri oleh perwakilan warga Bulupayung, Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, dan staf, Kepala Bakesbangpol, Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Pertanian Cilacap, Sigit Widayanto, S.P., M.Si., Kepala DPUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, S.T., M.T, serta perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap.
Perwakilan warga, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa masih adanya ketimpangan penguasaan lahan dan ketidakpastian status tanah garapan yang telah dikelola warga secara turun-temurun menjadi alasan utama mereka mendukung penuh pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kami datang bukan untuk berkonflik, kami datang untuk mendapatkan kepastian hukum, tanah ini sudah kami garap puluhan tahun. Kami berharap negara hadir melalui Reforma Agraria untuk memberikan keadilan dan kepastian hak bagi petani kecil di Bulupayung,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga berharap melalui program Reforma Agraria, pemerintah dapat melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, serta memberikan akses legal terhadap lahan bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Cilacap menyatakan siap menampung aspirasi warga dan akan melakukan kajian sesuai dengan regulasi yang berlaku. BPN menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria.
“Kami menerima baik audiensi ini. Semua masukan akan kami inventarisasi dan kami koordinasikan dengan Pemkab Cilacap serta Kanwil BPN Jawa Tengah. Prinsipnya, pelaksanaan Reforma Agraria harus sesuai prosedur, data yuridis, dan tidak melanggar hukum,” jelas Kepala BPN Cilacap.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Cilacap menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya penyelesaian masalah pertanahan secara dialogis dan damai. Pemkab akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan warga dengan aturan pertanahan nasional.
Ditemui usai audiensi, Kepala BPN Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP menyatakan, bahwa ini ada kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang pengaturan reforma agraria menjadi Undang-Undang reforma agraria, dan klausal atau poni-poinnya ada 15 yang salah satunya mengatur terkait konflik tanah di masyarakat.
“Saya sangat senang, artinya apa? kita bisa bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat. Contoh di Cilacap ini dengan Tani Serikat Tani Mandiri (STaM) dibawah pimpinan Pak Sugeng beserta anggota-anggotanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai Perpres No.62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria jika belum maksimal, maka dengan UU Pengaturan Agraria ini menjadi maksimal, karena semua pihak ikut terkait seperti organisasi tani setempat. “Saya secara pribadi sangat setuju, karena tujuannya untuk membantu masyarakat, dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Jika sudah ditentukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri sesuai petujuk teknis, Andri berharap agar mengawal dan menunggu bareng-bareng. Kemudian kita lihat poin-poin apa yang ada.
“PR kami untuk reforma agraria yang sudah ditetapkan di Tahun 2026 seperti di Sawangan, Cimrutu, Rawaapu, dan sebagainya akan tetap kita perjuangakan, karena waktu itu sudah di tetapkan. Sisanya nanti kita akan koordinasi dengan organisasi tani untuk data Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA),” jelas Andri.
Sementara, Ketua Organisasi Tani STaM, Sugeng menyampaikan, bahwa selama ini di Kabupaten Cilacap maupun tingkat Nasional STaM dianggap sebagai pendamping penyelesaian konflik-konflik struktural baik agraria maupun Enorial.
“Agraria artinya konflik struktural agraria dengan pemerintah seperti kabupaten atau instansi pemerintah,” ujarnya.
Kedatangan Organisasi Tani STaM dan beraudiensi dengan BPN juga Pemkab Cilacap untuk mendorong BPN agar terlaksananya UU pengaturan Reforma Agraria sesuai harapan daripada para petani yang selama ini sedang diperjuangkan baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Banyak konflik di sini. Konflik Agrarianya antara warga masyarakat dengan beberapa perusahaan dan enorialnya dengan Perhutani, Pemkab dan instansi lain. Itu masih ada dan masih banyak, karena ini kasus peninggalan penjajah pada waktu itu yang selama ini belum bisa terselesaikan, meski sudah ada nasionalisasi aset, tapi pembagiannya kita anggap masih belum adil,” jelas Sugeng panjang lebar.
Dalam pasal 33 UUD 1945 mengatakan, bahwa bumi, air, dan kandungan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan atau diperuntukan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Tapi ternyata dilapangan menurut saya sebesar-besarnya itu untuk oligarki, untuk perusahaan, untuk pengusaha, dan birokrasi lain, sehingga warga masyarakat belum pernah mendapatkan,” katanya.
Ia menambahkan, memang sudah ada yang dibebaskan, seperti di Cilacap ada 200 sekian hektar pada 2010, kemarin ada 11 hektar, ada juga 24 hektar, tapi kalau kita ambil persentasinya belum ada 80 persen konflik Agraria di Kabupaten Cilacap yang bisa terselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan adanya UU pengaturan Reforma Agraria semuanya akan bisa tercukupi. Kita mengajak birokrasi dan instansi terkait bersama-sama untuk mengawal UU tersebut agar tepat sasaran,” pungkasnya. (*)









Tinggalkan Balasan