Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap optimalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program itu sangat penting untuk menguatkan sinergi antara Kejaksaan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mencegah penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa melalui pendekatan preventif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H, saat Pengukuhan ABPEDNAS Kabupaten Cilacap, Senin (21/09/2026) di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti Cilacap.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan basis pembangunan nasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, Dana Desa, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi lokal,” ujar Kajari.
Melalui Program Jaga Desa, lanjutnya Kejaksaan memberikan pendampingan, pengawalan, peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini, dan pencegahan penyimpangan agar tata kelola desa berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah titik rawan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain perencanaan dan APBDes, pelaksanaan kegiatan dan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang/jasa dan aset desa, akuntabilitas dan pertanggungjawaban, pungutan atau pemotongan yang tidak sah, serta administrasi dan kepatuhan.
Kejaksaan dan ABPEDNAS Perkuat Pengawasan Tata Kelola Desa
“Kejaksaan memiliki peran dalam deteksi dini potensi permasalahan hukum, penerangan hukum, konsultasi dan pendampingan preventif, analisis informasi, koordinasi dengan Inspektorat/APIP, serta pengamanan pembangunan,” tegas Muhammad Irfan Jaya.
Sementara itu, ABPEDNAS/BPD berperan dalam memperkuat fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, pemantauan kondisi desa, serta pertukaran informasi terkait permasalahan tata kelola desa.
Sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS/BPD dilakukan melalui tahapan Pantau dan Lapor, Screening, Verifikasi, Analisis, dan Tindak Lanjut. Informasi yang diterima tidak langsung dianggap sebagai tindak pidana, tetapi terlebih dahulu ditelaah, diverifikasi secara faktual, dan dianalisis sebelum ditentukan tindak lanjutnya.
Kajari juga menekankan, bahwa setiap indikasi harus diverifikasi, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Temuan atau laporan masyarakat maupun BPD tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
“Pelaksanaan Jaga Desa bukan merupakan proses pro justitia, tidak disertai intimidasi, serta tidak mengambil alih kewenangan pemerintah desa maupun APIP. Pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan dan perbaikan dengan prinsip APIP First, yaitu koreksi administratif didahulukan sebelum dilakukan eskalasi hukum,” pungkas Kajari. (*)









Tinggalkan Balasan