DEPOK | HARIAN7.COM – Persoalan perizinan di sektor properti menjadi perhatian Perkumpulan Real Estate Indonesia Depok (PRIDE). Organisasi yang menaungi para pelaku usaha properti tersebut membuka ruang dialog bersama pengembang untuk mencari jalan keluar atas berbagai kendala perizinan yang dinilai berdampak pada kelancaran pembangunan hunian di Kota Depok.
Pertemuan yang berlangsung Kamis (24/9/2026) itu mempertemukan Ketua Dewan Pembina PRIDE sekaligus Anggota DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, dengan perwakilan Lintas Properti dari wilayah Depok Barat dan Depok Timur.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Para pengembang berharap terdapat kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
H. Edi Masturo mengatakan, aspirasi yang disampaikan para pengembang telah diterima dan dicatat untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi pengembang berkaitan dengan penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari luas kawasan yang dikembangkan.
“Teman-teman pengembang kita tampung aspirasinya. Salah satu solusi yang kami sarankan adalah memenuhi kewajiban lahan makam dua persen dari kegiatan yang dikembangkan,” ujar Edi,
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu membangun komunikasi yang baik dengan dunia usaha. Terlebih, sektor properti turut menggerakkan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Edi menegaskan, pihaknya ingin agar investasi di Kota Depok tetap berjalan dengan koridor aturan yang jelas.
“Jangan sampai orang yang punya itikad baik untuk membangun Depok dan berinvestasi justru tidak kita bantu. Kalau itu terjadi, tentu menjadi kerugian bagi Kota Depok sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua PRIDE Kasno menyoroti dampak yang lebih luas apabila persoalan perizinan tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Menurut Kasno, tersendatnya pembangunan perumahan dapat berpengaruh terhadap proses pembelian rumah melalui fasilitas KPR. Kondisi tersebut pada akhirnya juga dapat berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah.
“Kalau rumah tidak bisa KPR, kita bisa kehilangan BPHTB, pajak distribusi dan penerimaan lainnya. Karena itu pemerintah kota bersama eksekutif dan legislatif perlu mencari solusi,” ungkap Kasno.
Ia menyebut kewajiban penyediaan lahan makam dua persen menjadi salah satu titik yang dapat ditindaklanjuti oleh para pengembang. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih lancar.
PRIDE juga mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah, DPRD, asosiasi pengembang dan pelaku usaha properti.
Dengan komunikasi yang terbuka, setiap ketentuan dapat dipahami sejak awal oleh pengembang sehingga proses pembangunan hunian tidak tersendat dan tetap memenuhi aspek tata ruang maupun administrasi.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.
PRIDE berharap persoalan perizinan tidak menjadi penghambat bagi investasi yang berjalan sesuai ketentuan, namun justru menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan perumahan di Kota Depok berlangsung tertib, terencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah.









Tinggalkan Balasan