HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolres Tegal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lalu Lintas Candi 2023

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sarojad

TEGAL | HARIAN7.COM – Polres Tegal menggelar apel upacara operasi lalu lintas Candi 2023 di lapangan Halaman Mapolres Tegal, Selasa (7/2).

Operasi Keselamatan candi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 7 – 20 Februari 2023. Dalam gelar operasi ini Polres Tegal melibatkan sekitar 500 personil gabungan, terdiri dari anggota TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sarojad mengatakan, Penekanan operasi keselamatan lalulintas candi 2023 ini bersifat preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Digelar Pentas Drama Ala Rutan Salatiga, Angkat Kisah Perjuangan Gerilya Jendral Sudirman dan Bung Tomo

Menurutnya, Dalam operasi itu juga akan dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran – pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan terutama pelanggaran lalu lintas dengan tetap mengutamakan tindakan tilang elektronik dalam rangka peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. 

Baca Juga:  500 Masyarakat Dapil 1 Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah PDI Perjuangan Cilacap

“Perlu diingat untuk Operasi Keselamatan Lalulintas 2023 ini adalah kegiatan untuk persiapan kita menyambut operasi ketupat nanti, dalam rangka Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar menuturkan, ada delapan target operasi keselamatan lalulintas candi 2023 tersebut, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, pengendara R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, menggunakam hp saat mengemudikan kendaraan, pengendara yang melawan arus, kendaraan over load.

Baca Juga:  Coca Cola Amatil Jateng Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat

“Dalam operasi itu akan lebih mengedepankan imbauan dan teguran serta menyampaikan delapan kategori penyebab pelanggaran yang berpotensi laka lantas, seperti ugal – ugalan, menerobos lampu merah, melawan arus sampai dengan over load,” pungkasnya. (M.Sujoni) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!