Laporan: Tambah Santoso
BLORA | HARIAN7.COM – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jiken bersama URC Polres Blora berhasil membekuk seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DAW (27). Residivis kasus perlindungan anak tersebut ditangkap usai membobol rumah warga di Desa Jiken dan menggasak dua unit ponsel beserta sejumlah uang tunai.
Aksi kejahatan ini menimpa SK (40), warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, pada Jumat (26/6/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Peristiwa terungkap saat anak korban terbangun dari tidur dan mendapati ponselnya lenyap. Setelah diperiksa, dua unit ponsel merek OPPO dan uang tunai di dalam dompet raib, sementara jendela depan rumah sudah dalam kondisi terbuka. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka yang dinilai sangat meresahkan warga tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Dalam menjalankan aksinya, DAW bergerak seorang diri pada malam hari dengan menyasar rumah warga. Ia masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengaku tidak hanya beraksi di rumah SK, tetapi juga telah membobol 7 lokasi (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Beberapa rumah bahkan sempat disatroni lebih dari satu kali.
Selain itu, DAW juga tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Dari tangan tersangka dan saksi, petugas mengamankan barang bukti berupa: 1 buah obeng besi dengan gagang bermotif bendera Amerika Serikat lalu 1 unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban dan Dusbook ponsel milik korban
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan merusak atau membongkar. DAW terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.









Tinggalkan Balasan