GROBOGAN | HARIAN7.COM – Sebanyak 192 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dilakukan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Bupati Grobogan Setyo Hadi menyerahkan remisi secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan di Alun-Alun Grobogan.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Erik Murdiyanto mengatakan, pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Remisi menjadi bentuk penghargaan negara sekaligus dorongan bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kepatuhan dan proses pembinaan yang telah dijalani, tetapi juga menjadi motivasi agar Narapidana dan Anak Binaan terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Erik.
Menurut Erik, khusus bagi delapan warga binaan yang memperoleh kebebasan, momentum tersebut diharapkan menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Ia berharap mereka tidak mengulangi tindak pidana, mampu membangun kehidupan yang lebih baik, serta memiliki rasa nasionalisme.
“Harapannya, setelah mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana, seluruh penerima dapat semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” katanya.
Erik menambahkan, keberhasilan pembinaan di Lapas tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana. Perubahan sikap, perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Purwodadi dalam menjalankan pembinaan secara profesional, humanis, dan berintegritas.
Sebanyak 192 warga binaan menerima remisi, sementara delapan di antaranya langsung kembali menghirup udara bebas dan diharapkan mampu memulai kehidupan baru tanpa mengulangi tindak pidana.









Tinggalkan Balasan