Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Aula SS Mapolresta Pati pada Kamis (13/8/2026) pukul 12.00 WIB.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAY alias M (26) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman korban. Korban berinisial DS (24) mengalami luka serius akibat sabetan benda tajam. Perkara ini resmi ditangani kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang saksi berinisial E (35).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan ini bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui media sosial.

“Tersangka mendatangi rumah korban setelah sebelumnya berkomunikasi via media sosial. Di lokasi, tersangka masuk ke dalam rumah lalu melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda tajam yang dibawanya hingga korban terluka dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Mengenai motif, Kompol Dika menjelaskan bahwa perbuatan nekat tersangka dipicu oleh masalah hubungan pribadi dan rasa kecewa terhadap korban. Meski demikian, penyidik tetap berpatokan pada pembuktian objektif.

“Motif menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan bukan satu-satunya dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana,” tegas Kompol Dika.

Dalam proses penyidikan, Polresta Pati telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut:1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna merah-hitam (kendaraan tersangka),1 unit telepon seluler Vivo Y19s, 2 buah pisau/sangkur lengkap dengan sarungnya lalu1 buah tas selempang warna biru kombinasi hitam milik tersangka dan 1 potong kaos lengan panjang warna merah dan 1 potong celana pendek warna merah

Atas perbuatannya, tersangka MAY alias M (26) dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan dan penyitaan barang bukti.

“Polresta Pati memastikan setiap perkara kekerasan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan pribadi diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan,” pungkas Kompol Dika.