Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lapangan Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H (41), warga Kecamatan Sukolilo.

Rilis pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis (13/8/2026) pukul 12.00 WIB di Aula SS Mapolresta Pati.

Peristiwa penganiayaan berat hingga merenggut nyawa tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis, 12 September 2024 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian ini mengakibatkan seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Kecamatan Sukolilo, meninggal dunia. Selain itu, seorang saksi berinisial HA (25) juga menjadi korban tindakan kekerasan dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Satreskrim.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” ujar Kompol Dika.

Kompol Dika menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat korban DAP bersama saksi HA berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang kala itu tengah menyelenggarakan pasar malam. Saat berada di lokasi, terjadi perselisihan yang kemudian memicu aksi kekerasan beramai-ramai terhadap korban dan saksi.

“Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi menjadi sasaran kekerasan hingga korban DAP mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

Melihat situasi kritis tersebut, saksi HA (25) berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga setempat. Petugas keamanan yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban dan saksi ke fasilitas kesehatan. Korban DAP sempat dirujuk ke Rumah Sakit R.A.A. Soewondo Pati, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah melakukan pemburuan dan pendalaman selama kurun waktu tertentu, Tim Resmob Polresta Pati akhirnya berhasil mengamankan tersangka H (41) pada 7 Agustus 2026.

Tersangka selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Setiap keterangan saksi, hasil penyelidikan, dan alat bukti yang berkaitan terus kami dalami untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” kata Kompol Dika.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka H dengan sangkaan berlapis, yakni: Pasal 338 KUHP (sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (sebagaimana diubah dalam Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023) tentang Kekerasan Secara Bersama-sama yang Menyebabkan Kematian, atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati Orang.

Kompol Dika menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait barang bukti, laporan penyidik menyebutkan bahwa barang bukti utama disita dalam penanganan perkara lain. Kendati demikian, penyidik memastikan pendalaman atas keterkaitan barang bukti dengan rangkaian peristiwa penganiayaan maut ini tetap berjalan secara sah dan transparan.