Laporan: Tambah Santoso
PATI | HARIAN7.COM – Pelarian eks Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR akhirnya terhenti. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan melarikan diri, AR berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengungkapan penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada (SS) Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026) siang. Dalam kegiatan itu, Satreskrim Polresta Pati memaparkan peran kepolisian yang mem-backup Kejari Pati dalam memburu sang buronan.
Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan bahwa pencarian tersangka dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua pekan, sebelum akhirnya terendus di wilayah Sleman.
“Alhamdulillah, dari kami Satreskrim Polresta Pati ikut mendampingi pihak Kejaksaan dalam pengejaran. Sejak Kapolresta masuk, beliau memerintahkan anggota agar terus melakukan pencarian sampai yang bersangkutan berhasil ditemukan,” ujar Kompol Dika kepada awak media.
Kompol Dika menjelaskan, tim gabungan sempat menelusuri sejumlah wilayah yang diduga kuat menjadi rute pelarian AR. Dari hasil pelacakan, tersangka diketahui sempat singgah di wilayah Salatiga, kemudian berpindah ke Boyolali, hingga akhirnya menetap sementara di Sleman.
Di tempat pelariannya tersebut, AR ternyata menyambung hidup dengan bekerja di sebuah tempat rental mobil. Pekerjaan ini menjadi titik terang bagi petugas untuk melakukan penggerebekan. Pada Rabu (12/8/2026), AR berhasil diamankan di lokasi kerjanya tanpa memberikan perlawanan.
“Kurang lebih dua minggu pencarian. Rutenya mulai dari Salatiga, kemudian Boyolali, dan akhirnya alhamdulillah berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta. Saat diamankan tidak ada perlawanan,” jelasnya.
Sebagai informasi, AR tersandung kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tlogosari semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa. Korupsi tersebut mencakup penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), serta dana bantuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi. Total kerugian keuangan desa akibat ulah AR ditaksir mencapai Rp805.656.000.
Mengingat pokok perkara ditangani oleh kejaksaan, Polresta Pati segera menyerahkan tersangka kepada Kejari Pati untuk diproses hukum lebih lanjut setelah tiba di Bumi Mina Tani.
“Untuk perkara ini penanganan pokoknya berada di Kejaksaan Negeri Pati. Kami dari kepolisian membantu proses pencarian dan pengamanan yang bersangkutan. Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Pati, yang bersangkutan langsung kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” tutur Kompol Dika.
Di akhir keterangannya, Kompol Dika menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah wujud nyata soliditas dan sinergi antara Polresta Pati dan Kejari Pati. Ia menjamin kepolisian akan selalu siap memberikan dukungan penuh agar penegakan hukum di wilayah Pati berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Polresta Pati berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum, termasuk memburu tersangka yang melarikan diri. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum yang bersangkutan segera berjalan,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan