HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Memiliki Dan Menjual Miras, Warga Kota Magelang Didenda 30 Juta Subsidair 3 Bulan Kurungan Penjara

Tersangka pemilik dan penjual miras ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid dengan disaksikan Kanitsamapta Polsek Muntilan Ipda Suryono.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Polsek Muntilan Polresta Magelang menyerahkan kasus tindak pidana ringan kepada Pengadilan Negeri Mungkid dengan terdakwa BAS, (34) warga Kota Magelang untuk dilakukan proses hukum setelah tertangkap dan terbukti memiliki serta menjual minuman keras tanpa ijin.

Hal itu terungkap pada, Minggu 12 Maret 2023 dini hari sekira pukul 00.45 wib ketika Polsek Muntilan melakukan operasi dan penindakan peredaran Miras beralkohol.

Baca Juga:  Bersama Petugas Gabungan, Personel Polsek Kaliangkrik Berjibaku Jinakkan Api di Lahan RPH Temanggal

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H dengan di ikuti beberapa anggotanya tersebut awalnya melihat ada KBM Honda Stream warna silver Nopol : B 1269 CMD yang mencurigakan di Jl. FX. Suhaji Lingkungan Jagalan, Kel./Kec. Muntilan yang berhenti di kanan jalan.

“Selanjutnya kami menghampiri pengemudi mobil Honda Stream tersebut, ternyata KBM sedang mengalami kerusakan salah satu Roda (Bocor Ban). Petugas kemudian memberikan Informasi tambal ban namun saat itu petugas curiga isi Mobil dan  meminta ijin pengemudi untuk membuka bagasi,” Terang Muthohir.

Baca Juga:  Gelar Apel Satkamling Kapolresta Magelang Berikan Piala Dan Piagam Penghargaan

Saat dibuka ternyata didalam mobil tersebut ditemukan 9 (sembilan) Dus berisi Miras jenis Anggur Orang Tua dan Anggur Cap Tiga Orang milik tersangka.

“Adapun Jenis Miras yang kami amankan yaitu jenis Anggur Merah, kadar Alkohol 19,7 %, isi 620 ml sebanyak 81 botol, Miras jenis Anggur CY Cap Tiga Orang, kadar Alkohol 19,66 %, isi 330 ml sebanyak 42 botol,” terang Kapolsek. 

Baca Juga:  Kapolsek Muntilan Berikan Pengarahan Dan Motivasi Kepada Calon Paskibra Kecamatan Muntilan

Dalam putusan hakim, tersangka diberikan sangsi denda sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah ) subsidair tiga bulan kurungan.

Setelah selesai dilaksanakan sidang, Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti dalam rangka ekskusi Barang Bukti untuk kepentingan pemusnahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!