Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Keberadaan Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat penolakan keras dari warga setempat. Penolakan ini mencuat dalam musyawarah desa menyusul viralnya promosi sewa kamar dengan sistem hitungan jam yang dinilai meresahkan lingkungan sosial masyarakat.

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur Pemerintah Desa, BPD, tokoh agama (NU dan Muhammadiyah), tokoh masyarakat, ketua RT/RW, hingga aparat keamanan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Mayoritas peserta musyawarah menyuarakan satu tuntutan utama: meminta Pemerintah Kabupaten Jepara untuk meninjau ulang legalitas Homestay FN18 dan mencabut izin operasionalnya jika terbukti melanggar aturan.

Keresahan warga memuncak setelah beredarnya promosi homestay tersebut di media sosial. Promosi itu secara terang-terangan menawarkan penyewaan kamar berdurasi tiga jam dan memperbolehkan tamu datang bersama pasangan.

Ketua RT 06/RW 03 Desa Tahunan menyampaikan kekhawatiran mendalam, mengingat lokasi homestay berada sangat dekat dengan area lembaga pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga pondok pesantren.

“Kami khawatir dampaknya terhadap anak-anak dan lingkungan pendidikan. Kalau hotel atau vila mungkin berbeda, tetapi yang menjadi perhatian utama kami adalah penyewaan kamar dengan durasi per jam ini,” ungkapnya dalam forum tersebut.

Penolakan senada juga disuarakan oleh Ketua Tanfidziyah Syuriyah NU Kecamatan Tahunan, jajaran BPD, serta perwakilan warga dari RW 3, RW 4, dan RW 6.

Merespons keluhan warganya, Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, menegaskan bahwa pihak pemerintah desa selalu membuka ruang untuk aspirasi masyarakat. Secara mengejutkan, Muhadi mengungkapkan bahwa desa tidak pernah menerbitkan izin domisili khusus untuk usaha penginapan tersebut.

Menurutnya, pihak pengelola homestay sebelumnya pernah mengklaim bahwa proses perizinan mereka tidak memerlukan rekomendasi dari pihak desa, sebuah pernyataan yang memicu kekecewaan pemerintah desa setempat.

“Kami akan menindaklanjuti hasil musyawarah ini sesuai kewenangan desa. Kami bersama BPD menampung aspirasi masyarakat untuk mengajukan permohonan pencabutan izin atau penutupan Homestay FN18 melalui surat resmi. Selanjutnya kami serahkan kepada dinas terkait untuk melakukan penilaian sesuai kewenangannya,” tegas Muhadi.

Ketua BPD Desa Tahunan, Himawan, menambahkan bahwa persoalan homestay ini sebenarnya sudah beberapa kali dimediasi, namun belum menemukan titik temu yang memuaskan masyarakat.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Tahunan, Dadang, menyatakan dukungannya terhadap langkah warga selama dilakukan sesuai jalur hukum. Ia juga menepis isu adanya pihak yang melindungi usaha tersebut.

“Tidak ada yang namanya bekingan. Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi silakan, tetapi jangan sampai anarkis. Kami siap menampung aspirasi masyarakat,” ujar Dadang, didukung oleh Babinsa yang siap menjaga kondusivitas wilayah.

Sebagai bentuk keseriusan, warga menyerahkan petisi penolakan yang telah ditandatangani oleh masyarakat sekitar kepada pemerintah desa. Warga mendesak agar Bupati Jepara segera turun tangan agar masalah ini tidak membesar menjadi konflik sosial.

Di akhir musyawarah, disepakati pembentukan Tim Investigasi Desa yang diketuai oleh Latif, seorang akademisi dari Unisnu Jepara. Tim ini bertugas menghimpun data empiris terkait dugaan pelanggaran homestay untuk memperkuat laporan warga ke Pemkab Jepara.

Selain masalah homestay, Paguyuban RT/RW juga mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi daerah yang ketat terkait rumah kos dan penginapan, serta meminta aparat menindak tegas dugaan peredaran minuman keras yang disebut masih marak di wilayah Tahunan.