Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau penagih utang kembali memakan korban. Seorang perempuan asal Jepara berinisial SH resmi melapor ke Polres Kudus usai mengalami dugaan perampasan kendaraan, intimidasi, hingga pemaksaan penandatanganan dokumen, Jumat (17/7/2026).

SH terpaksa menempuh jalur hukum lantaran merasa hak-haknya dilanggar dan tidak mendapatkan kejelasan terkait dasar hukum penarikan kendaraan yang disewanya.

Berdasarkan keterangan pelapor, insiden mencekam itu terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, SH tengah mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih yang ia pinjam melalui sistem sewa dari seorang rekan bernama Handoko.

Ketika melintas di kawasan lampu merah Proliman, Kudus, laju kendaraannya tiba-tiba dihentikan paksa oleh sekelompok orang yang disinyalir sebagai debt collector. Tanpa aba-aba yang jelas, beberapa pria langsung masuk ke dalam mobil dan memaksa SH untuk mengemudikan kendaraannya menuju kantor Adira Finance Kudus.

Setibanya di pelataran kantor pembiayaan tersebut, SH mengaku mendapatkan perlakuan kasar.

“Kunci kendaraan dan STNK diminta secara paksa. Ada bentakan, intimidasi, hingga dugaan kekerasan fisik saat mereka merebut kunci itu dari tangan saya,” ungkap SH.

Tindakan intimidasi rupanya tak berhenti di situ. SH kemudian diarahkan ke sebuah SPBU yang berada di dekat kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Di lokasi inilah ia kembali didesak untuk menandatangani sejumlah dokumen dan dipaksa menulis kronologi kejadian sesuai arahan oknum tersebut.

Para oknum penagih utang itu memaksa SH untuk menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa dirinya menerima mobil yang telah digadaikan oleh Handoko. Mengetahui hal itu tidak benar, SH dengan tegas menolak.

“Saya dipaksa mengakui bahwa Handoko menggadaikan mobil kepada saya. Padahal faktanya, saya hanya menyewa atau meminjam kendaraan tersebut. Karena saya menolak tanda tangan, saya kembali mendapat bentakan, hinaan, dan caci maki,” beber SH menceritakan pengalamannya.

Usai mendapat perlakuan tersebut, SH beserta ibu dan tantenya ditinggalkan begitu saja di lokasi tanpa adanya kejelasan status kendaraan maupun identitas pasti dari pihak yang menyita mobilnya.

Tak terima diperlakukan semena-mena, SH segera menghubungi seorang kerabatnya asal Jepara berinisial Vian guna meminta pendampingan. Keduanya lantas kembali ke kantor Adira Finance Kudus untuk menuntut klarifikasi.

Di kantor tersebut, mereka sempat ditemui oleh dua orang pria yang memperkenalkan diri sebagai Fery dan Heri. Sayangnya, upaya meminta penjelasan ini berujung buntu. Pihak terkait gagal menunjukkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan, surat tugas resmi, maupun identitas pihak yang mengeksekusi kendaraan.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya membawa kasus ini ke meja hukum. Laporan SH telah resmi diterima oleh Polres Kudus dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor STTLP/477/VII/2026/Reskrim/Res Kudus/Polda Jateng tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam dokumen tersebut, SH secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan yang menimpa dirinya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi korban.