Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Sepak terjang seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten akhirnya terhenti. Tim gabungan Polsek Kudus dan Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, yang terbukti telah beraksi di belasan lokasi berbeda.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan hilangnya sebuah sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus. Kendaraan yang diparkir di teras rumah tersebut raib pada Jumat (12/6/2026) dini hari, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.

“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Heru, Sabtu (18/7/2026).

 

Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tiyok tidak beraksi sendirian dalam artian ia memiliki jaringan penadah, dan telah mencuri di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terbilang cerdik memanfaatkan kelalaian korban.

“Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat tanpa harus merusak sistem pengaman,” jelas Kapolres.

Motor-motor hasil curian tersebut tidak disimpan lama. Tiyok langsung menjualnya dengan harga miring, berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit, kepada seorang penadah berinisial RSP (28) , warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak menyisir wilayah Rembang dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus dan Dua unit sepeda motor lain dari kasus curanmor berbeda.

Polisi mencatat bahwa Tiyok adalah “wajah lama” di dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi untuk kasus serupa pada tahun 1998 dan 2021.

Saat ini, Tiyok beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penadah dan mencari kemungkinan adanya korban lain.

Menutup keterangannya, AKBP Heru memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lengah. “Sebagian kendaraan dicuri karena pemilik kurang memperhatikan keamanan. Jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan atau memarkir di lokasi yang sepi dan tidak aman,” tegasnya.