Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuat gebrakan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ini. Untuk pertama kalinya, Disdikpora memilih opsi menyewa aplikasi pihak ketiga ketimbang membangun sistem mandiri. Langkah ini menelan anggaran APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp99.983.250.
Namun, kebijakan yang menguras dana hampir seratus juta rupiah tersebut memicu tanda tanya di lapangan. Di saat dinas menargetkan digitalisasi yang rapi, realita di tingkat bawah justru menunjukkan ketidakefektifan. Banyak SD di wilayah Kudus yang menilai aplikasi ini mubazir karena kuota murid yang mereka terima sangat terbatas.
Pihak Disdikpora Kudus berdalih langkah sewa aplikasi ini diambil demi memastikan proses transisi dan pelaksanaan PPDB berjalan lebih optimal, transparan, serta minim kendala teknis. Keputusan ini juga dinilai menjadi jalan keluar agar dinas tidak dibebani biaya perawatan (maintenance) server dan pengembangan infrastruktur digital yang cenderung mahal jika harus membangun sistem dari nol.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan adanya proyek sewa aplikasi tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan Harian7.com melalui sambungan telepon pada Rabu (15/7/2026), Anggun menjelaskan bahwa aplikasi ini disewa untuk jangka waktu satu tahun dan mencakup seluruh SD di bawah naungan dinas.
“Iya mas, memang benar sewa aplikasi untuk sekolah dasar (SD) di semua Kabupaten Kudus yang di bawah naungan dinas pendidikan. Dan itu sewanya satu tahun,” ujar Anggun.
Ia menambahkan, esensi utama dari aplikasi ini sebenarnya adalah untuk mempermudah urusan interkoneksi data dan pelaporan birokrasi, bukan sekadar platform pendaftaran digital bagi wali murid.
“Tujuannya ini hanya pendataan saja. Jadi dinas kalau mau melaporkan murid-murid yang daftar ada berapa dan yang masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berapa biar enak saja laporannya ke pusat. Karena setiap tahun dinas laporan ke pusat. Jadi intinya, dari pihak sekolah melaporkan administrasi ke dinas biar enak dan tertata, begitu juga dinas jika laporan ke pusat terkait SPMB,” jelas Anggun.
Dengan sistem perdana ini, ia berharap tertib administrasi di lingkup Disdikpora Kudus dapat terwujud lebih baik.
Meski niat dinas adalah mempermudah koordinasi administrasi vertikal hingga ke tingkat pusat, fakta bahwa “banyak sekolah kekurangan murid” memicu kritik tersendiri. Bagi sekolah-sekolah dasar yang setiap tahunnya kesulitan menjaring siswa baru, keberadaan aplikasi sewa bernilai puluhan juta ini dirasa kurang menyentuh akar persoalan pendidikan di daerah.
Kini publik menunggu, apakah realisasi anggaran Rp99,9 juta untuk sewa aplikasi satu tahun ini benar-benar mampu mendongkrak mutu tata kelola pendidikan di Kudus, ataukah justru berakhir sebagai proyek administratif tahunan yang kurang berdampak langsung pada ruang kelas dan siswa?









Tinggalkan Balasan