Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Bentrokan antarkelompok pemuda tersebut pecah di kawasan jembatan penghubung antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo.
Akibat insiden ini, dua orang dilaporkan mengalami luka-luka serius: Korban 1 (14 tahun) mengalami luka robek pada lutut kaki kanan, diduga kuat akibat sabetan senjata tajam dan Korban 2 mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasatreskrim Iptu Happy Nawang Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan ini,” ujar Iptu Happy Nawang Kuncoro pada Rabu (24/6/2026).
Dari ketujuh pelaku yang diamankan, enam di antaranya merupakan usia dewasa, sementara satu lainnya berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Berikut adalah identitas para pelaku yang diringkus: NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19) dan NCA (17) (Berstatus ABH).
Selain menciduk para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi tawuran, antara lain:1 bilah senjata tajam jenis corbek, 1 potong besi hollow, 1 batang bambu dan Pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan intensif di Markas Polres Kudus.
“Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan penyelesaian berkas perkara,” tegas Iptu Happy.
Atas tindakan brutalnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menyikapi fenomena kenakalan remaja ini, Iptu Happy mengimbau keras para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh pemuda, hingga perangkat desa untuk bersama-sama membina generasi muda. Jangan mudah terprovokasi ajakan tawuran. Hal itu hanya akan merugikan diri sendiri, orang lain, dan berujung pada jeruji besi,” pungkasnya.
Polres Kudus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, tawuran, maupun kekerasan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kudus.







Tinggalkan Balasan