UNGARAN, HARIAN7. COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual dan doktrin agama di sebuah lingkungan pendidikan keagamaan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Seorang pria berinisial AJS (56), yang bertindak sebagai pengurus sekaligus pengajar di lembaga tersebut, kini resmi ditahan setelah diduga mencabuli sedikitnya delapan santriwati yang seluruhnya masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Tedja Lelana, didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono,Kanit PPA Ipda Kristofer himawan bramantyo.Perwakilan DPPPA dan KB kab. Semarang, dan Perwakilan Dinas Sosial Kab. Semarang dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).
AKP Bodia Tedja Lelana mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka diduga sudah berlangsung dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.Modus yang digunakan tersangka tergolong licik, yakni memanfaatkan relasi kuasa, hubungan kedekatan, serta kepercayaan korban sebagai murid.
“Tersangka menggunakan dalih pengobatan spiritual tanpa izin, memberikan terapi makanan, hingga mengeluarkan doktrin manipulatif seperti janji masuk surga untuk memperdaya para santriwati,” ujar AKP Bodia kepada awak media.
Kasus ini sendiri mulai terangkat ke permukaan setelah para korban memberanikan diri menceritakan trauma yang mereka alami kepada orang tua masing-masing, hingga berujung pada laporan polisi bernomor LP/B/50/V/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH pada 22 Mei 2025 lalu.
Hingga saat ini, tercatat ada 8 anak perempuan yang menjadi korban, yang berasal dari wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, penyidik memeriksa saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Petugas akhirnya memeriksa tersangka pada 1 Maret 2026, dilanjutkan gelar perkara penetapan status tersangka pada 2 Maret 2026, hingga dilakukan penangkapan serta penahanan.Atas perbuatannya, AJS dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta pasal terkait dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Mengingat status tersangka merupakan figur pendidik atau otoritas keagamaan, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Pihak Polres Semarang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring perkembangan penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat atau korban lain yang masih takut agar segera melapor. Sementara itu, Polres Semarang bersama DP3KAB memastikan akan terus memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma secara maksimal kepada seluruh anak korban dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas mereka.(*)









Tinggalkan Balasan