UNGARAN,HARIAN7.COM — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang mendukung penuh rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan menerapkan kurikulum koperasi wajib bagi siswa SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran baru 2026.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Drs. Heru Subroto, M.M., melalui Kepala Bidang Koperasi, Purwadi, S.E., M.M. Ia menilai kebijakan ini sangat tepat karena koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
“Kami sangat mendukung sekali karena koperasi memuat nilai kegotongroyongan, kekeluargaan, dan tolong-menolong,” ujar Purwadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/5/2026) malam.
Meskipun mendukung penuh, Purwadi memberikan catatan terkait model pengembangannya.
Ia mencontohkan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki beberapa modifikasi kebijakan dan sedikit berbeda dengan koperasi konvensional.
Menurutnya, operasional koperasi harus tetap berpegang teguh pada regulasi resmi, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal ini penting agar esensi koperasi tidak bergeser menjadi seperti badan usaha perorangan atau perseroan terbatas (PT).”Asas dari, oleh, dan untuk anggota harus dipegang teguh agar tidak terdistorsi. Tujuan utama koperasi adalah menyejahterakan anggota dan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Reporter: Shodiq









Tinggalkan Balasan