Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

MAGELANG | HARIAN7.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Magelang masih menjadi pekerjaan rumah serius aparat kepolisian. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Dari puluhan kasus itu, Kecamatan Mertoyudan tercatat menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, mencapai tujuh kasus. Fakta tersebut memperlihatkan kawasan yang dikenal padat aktivitas ekonomi dan permukiman itu masih menjadi titik rawan peredaran narkoba.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, para tersangka yang diamankan berusia antara 15 hingga 50 tahun.

“Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka,” ujar Herbin saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis 71,07 gram, serta 29.519 butir pil Yarindu.

Selain Mertoyudan, wilayah Salaman dan Mungkid masing-masing tercatat tiga kasus. Sementara Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing dua kasus.

Adapun Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo masing-masing ditemukan satu kasus narkoba selama periode tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram tersebut, mulai sistem tempel hingga pengemasan ulang sebelum diedarkan kembali.

“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari wilayah Mertoyudan untuk kemudian dikemas ulang dan diedarkan sesuai perintah jaringan di atasnya,” kata Tri.

Menurut dia, pelaku bahkan telah menjalankan aksinya hingga 14 kali.

Polisi juga mengungkap peredaran tembakau sintetis yang dibeli melalui media sosial Instagram sebelum diedarkan di wilayah Magelang. Sementara sabu diketahui dipasok dari wilayah Kartasura.

Maraknya kasus narkoba di sejumlah kecamatan ini menunjukkan peredaran barang terlarang masih bergerak cukup aktif dengan pola jaringan yang semakin rapi dan memanfaatkan media sosial sebagai jalur transaksi.

Polresta Magelang menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Magelang.