HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolda Jateng Ungkap Tiga Kasus Di Polresta Cilacap, Apa Saja? Ini Dia Kasusnya

Laporan: Rusmono

CILACAP, Harian7.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto pimpin jumpa pers ungkap tiga kasus sekaligus. 

Pertama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kemudian kasus curat dan curanmor serta kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ungkap kasus yang diselenggaran Selasa, (06/06/2023) di halaman Mapolreta Cilacap menghadirkan tersangka dan barangbukti. 

“Kasus TPPO ini dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri, namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan,” kata Kapolda Jateng.

Kapolda menambahkan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir. Dan kami telah menetapkan dua orang tersangka yakni Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban. 

“Modus pelaku yakni menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Tersangka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Untuk tersangka Taryanto, lanjut Kapolda dia berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia (CPMI) melalui CV Asiana Jasvan Jaya. Dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan. Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.

Baca Juga:  Kodim 0703/Cilacap Gelar Baksos Donor Darah dan Pengobatan Gratis

“Para korban yang direkrut kemudian dimintai uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan, namun, alih alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat,” tandasnya.

“Dalam kasus TPPO ini ada sekitar 165 korban yang direkrut dan dijanjikan untuk bekerja keluar negeri dengan gaji besar, sehingga setiap korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta,” jelas Kapolda.

Untuk barang bukti terkait kasus ini polisi berhasil menyita daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Kapolda untuk kasus curat Polresta Cilacap telah mengamankan 4 orang tersangka yakni inisial T alias B (36), MR alias R (27), OAG alias T (26),  T Alias B (49).

Baca Juga:  Air Meluap dan Tanah Longsor Akibat Hujan Lebat, Pemilik Salon 'TIN' Ditemukan Tewas

“Kejadian tersebut terjadi di sebuah toko di wilayah Desa Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok dengan menggunakan tangga, kemudian memotong kawat berduri di atas tembok dengan menggunakan tang. Setelah itu para pelaku masuk kedalam toko melewati gudang. Para pelaku berhasil membawa beberapa slop rokok dan uang yang ada di kasir, sehingga toko tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta,” ungkapnya. 

Sedangkan pada kasus curanmor Polresta Cilacap berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial RA, R alias W (55), N alias S (50), NA (37) . Kejadian tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap. Diantaranya di Kecamatan Adipala, dan Kecamatan Cilacap Utara. 

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kabel stater motor, serta ada yang menuntun sepeda motor yang sedang terparkir. Dan dari pengungkapan tersebut Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor,” jelas Kapolda. 

Dalam jumpa pers ini, imbuh Kapolda kami juga akan serahkan kembali ke 3 motor tersebut kepada pemiliknya. Penyerahan kendaraan roda dua kepada masyarakat gratis, tanpa dipungut biaya,” tegas Kapolda.

Baca Juga:  Pameran Alutsista Meriahkan HJK TNI AD

Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tidak memarkirkan motor sembarangan. Gunakan kunci ganda untuk pengaman.

Kemudian untuk kasus pencabulan anak di bawah umur Satreskrim Polresta Cilacap berhasi mengamankan oknum guru pancak silat di Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kab Cilacap berinisial AP (33). Pelaku diamankan karena berbuat cabul terhadap ke 6 muridnya yang masih dibawah umur.

“Aksi bejad pelaku terbongkar saat orang tua korban mengetahui anaknya telah dicabuli oleh pelaku. Salah satu korban membenarkan kejadian itu, ia juga bercerita bahwa ke empat temannya juga sudah dicabuli oleh oknum guru silat tersebut,” katanya. 

Kapolda menambahkan, bahwa pelaku AP saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatanya. Modus operandi pelaku melakukan perbuatan cabul karena untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya. 

“Kini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” pungkas Kapolda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!