HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus 33 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Polda Jateng saat gelar kasus perdagangan orang, di kantor Mapolda Jateng, Senin (12/6). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta 1.305 orang yang menjadi korban TPPO di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Abioso Senoaji mengatakan, Dari pengungkapan tersebut berhasil meringkus 33 tersangka, dimana 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja, dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin.

Baca Juga:  Ratusan Siswa SD se Kecamatan Kedu Ikuti Pesta Siaga Pramuka

“Dalam kurun waktu sepekan terakhir ini jajaran Polda Jateng menerima laporan kasus TPPO sebanyak 26 kasus. modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK, PRT, buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” ujarnya, kepada media, di Kantor Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  Kejam, Sadis dan Biadab, Balita Mungil Dianiaya Hingga tewas

Menurutnya, Kasus TPPO itu tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Jateng, diantaranya di Polresta Magelang dan Polres Demak, Polres Jepara dan lainnya.

“Para korban diiming-imingi bekerja di luar negeri menjadi ABK maupun pekerja pabrik serta asisten rumah tangga (ART),” jelasnya. 

Abiyoso menuturkan, Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara, antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara, Timur Tengah dan negara lainnya.

Baca Juga:  Bakar Barang-barang Mantan Istri, Warga Mrebet Diamankan Polres Purbalingga

Abiyoso menambahkan, Perusahaan Penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (fee ketika calon PMI telah diberangkatkan), dan dari hasil pemeriksaan kira-kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722. Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.300.000.000,-

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!