BPN Cilacap Targetkan 2.060 Bidang Tanah Pada Program PTSL 2026
Pewarta :Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap mentargetkan 2.060 bidang tanah dengan luas sekitar 12 hektar yang tersebar di 34 desa dari 12 kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Cilacap, Andri Kristanto S.Kom, MT saat melantik Panitia Administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Rabu (18/2/2026). Pelantikan dilakukan langsung melalui daring via Zoom.
Acara pelantikan langsung dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai proses pemberkasan dan penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat.
“Program PTSL 2026, kami mentargetkan 20.060 bidang tanah seluas sekitar 12 ribu hektar yang tersebar di 34 desa dari 12 kecamatan,” ungkap Kepala BPN Cilacap, Andri Kristanto S.Kom, MT.
Ia menambahkan, bahwa wilayah sasaran mencakup Kecamatan Cilacap Utara, Majenang, Kedungreja, Kawunganten, Jeruklegi, Kesugihan, Adipala, Kroya, Binangun, Nusawungu, Cipari, dan Sampang.
“Untuk 34 desa yang menjadi sasaran PTSL meliputi Kesugihan Kidul, Sidanegara, Jepara Wetan, Pagubugan Kulon, Jepara Kulon, Kepudang, Kebon Manis, Ciwuni, Jenang, Grugu, Pagubugan, Pedasong, Pegadungan, Adiraja, Tritih Lor, Sedayu, Kedungbenda, Slarang, Jati, Bangkal, Karangnangka, Karangjati, Sampang, Tambaksari, Gentasari, Walahar, Cipari, Karangamba, Binangun, Sidaurip, Widara Payung Wetan, Karangreja, Caruy, dan Kutasari,” jelasnya.
Ketua Tim 2 Panitia PTSL Cilacap, Setyo Yunianto mewakili Kepala BPN Cilacap menghimbau kepada masyarakat memanfaatkan kesempatan emas ini, karena program PTSL tidak digelar setiap tahun.
“Pengukuran dan pendaftaran sepenuhnya gratis ditanggung pemerintah. Masyarakat hanya menanggung biaya pra-PTSL seperti pembuatan patok batas, meterai, dan fotokopi sesuai kesepakatan sendiri berdasarkan SKB tiga menteri, bukan dari kami,” ujarnya.
Harapan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah, sehingga konflik sengketa tanah dapat diminimalkan melalui pemetaan batas yang sistematis dan akurat. Sertifikat hasil PTSL juga menjadi bukti sah kepemilikan yang bisa digunakan sebagai agunan perbankan untuk kredit atau modal usaha, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Program ini mempermudah akses sertifikat dengan biaya penuh ditanggung pemerintah. Pemetaan lengkap seluruh bidang tanah akan menciptakan tertib administrasi, memudahkan pengelolaan pemerintah, serta menghasilkan Peta Tanah nasional yang akurat dengan data Cilacap terintegrasi. Diimbau bagi masyarakat agar segera menghubungi panitia setempat untuk informasi pemberkasan lebih lanjut demi keberhasilan program ini,” pungkasnya. (*)












Tinggalkan Balasan