HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Himbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tagihan ETLE 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan atau phising yang mengatasnamakan institusi kepolisian terkait maraknya pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp berisi tagihan denda ETLE dengan tautan (link) tidak resmi akhir-akhir ini.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi.

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan,” ujarnya, Kamis (5/1/2026).

Baca Juga:  Barantin, Pilar Strategis Menuju Swasembada Pangan Nasional

Menurutnya, Untuk konfirmasi pelanggaran ETLE, masyarakat diberikan kemudahan melalui dua cara.

“yaitu secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau dengan mendatangi langsung posko ETLE di kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” jelasnya.

Salah satu contoh proses konfirmasi pelanggaran ETLE dialami oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang mengaku menerima surat fisik dari kepolisian yang menerangkan bahwa dirinya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu.

Baca Juga:  Jateng Bakal Ada 365 Event Selama 2026 Gerakan Ekonomi Daerah

“Pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumahnya pada tanggal 2 Februari 2026, bukan melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, dirinya sempat menerima pesan singkat (SMS) yang berisi tagihan denda tilang dan ancaman pemblokiran STNK. Namun, ia memilih untuk tidak menghiraukan pesan tersebut dan menunggu surat resmi dari kepolisian.

“Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jateng Kunjungi Jalur Solo - Yogyakarta Lebaran 2025

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menuturkan bahwa pengalaman Wahyu adalah contoh nyata prosedur yang benar dan meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika menerima pesan singkat terkait tilang.

“Adapun ciri pesan berisi penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi (bukan identitas institusi), menggunakan nada ancaman blokir STNK dan memaksa klik link/tautan yang tidak resmi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!