HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Duh! Seorang Kakek Warga Kecamatan Argomulyo Tega Cabuli Cucu Tirinya

Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers.(Foto: Muhamad Nuraeni/harian7.com)

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – RS (50) seorang kakek warga Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih umur 13 tahun. Akibat ulahnya ia ditangkap Sat Reskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, untuk memuluskan aksinya pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming imingi akan dipinjami handphone dan sepeda motor.

Baca Juga:  Kisah Pilu Perempuan 20 Tahun Asal Salatiga Disekap dan Jadi Budak Seks di Solo, Begini Jelasnya

“Mulanya pada hari Senin (10/04/2023) sekitar pukul 12.30 WIB korban pulang main lalu melewati rumah neneknnya yang berada di wilayah Kecamatan Argomulyo. Kemudian korban dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengannya,”kata AKBP Feria didampingi Kasat Reskrim  Polres Salatiga, AKP Muhammad Arifin Suryani dan Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani saat menggelar konferensi pers di pendopo mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:  Lanal Cilacap Berikan Pelatihan Budidaya Ikan Sidat Ke Masyarakat Kutawaru

Setelah mampir dan membantu neneknya,  kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu.

“Korban  ditidurkan oleh pelaku. Setelah korban tertidur pelaku melakukan  pencabulan dan atau persetubuhan,”jelas AKBP Feria.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolres Semarang

AKBP Feria menegaskan, atas perbuatannya pelaku jerat   undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!