HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Celurit Dipesan Daring, Dua Pemesan Masih Anak-anak

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Polisi mengamankan sejumlah senjata tajam yang dipesan secara daring oleh warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dari tiga pemesan yang teridentifikasi, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Kalirejo pada Senin sore, 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan berisi senjata tajam jenis cobek atau celurit panjang yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi ke wilayah desa tersebut.

Unit Reserse Kriminal Polsek Undaan segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari penelusuran yang dilakukan, polisi mengidentifikasi tiga orang pemesan senjata tajam. Dua di antaranya masih anak-anak, sementara satu lainnya telah dewasa.

Baca Juga:  Bengkel dan Toko Suku Cadang di Kendal Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp650 Juta

“Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui pemesan berjumlah tiga orang. Dua masih anak-anak dan satu orang sudah dewasa,” ungkap Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, Selasa, 27 Januari 2026.

Petugas kemudian mendatangi rumah masing-masing pemesan untuk klarifikasi. Dari hasil pengamanan, polisi menerima dua paket berisi senjata tajam. Paket pertama berisi satu parang panjang atau cobek berukuran sekitar 1,5 meter, satu celurit panjang sekitar 50 sentimeter, serta dua celurit kecil dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.

Baca Juga:  Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri Ingatkan Sopir Bus Jaga Keselamatan

Adapun paket kedua berisi satu parang panjang berukuran sekitar 2 meter dan satu celurit kecil sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Seluruh senjata tajam tersebut kini diamankan di Polsek Undaan.

Kepada petugas, para pemesan beralasan senjata tajam itu akan digunakan sebagai hiasan dinding kamar. Namun, kepolisian menilai kepemilikan senjata tajam, terlebih oleh anak di bawah umur, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Alasannya untuk hiasan kamar. Namun karena ini menyangkut senjata tajam dan ada pemesan yang masih di bawah umur, kami tetap melakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar perbuatan serupa tidak terulang,” jelas AKP Uji Andi.

Baca Juga:  DAMAI! Kasus Perusakan Ambulans oleh Oknum Sopir Truk di Solo

Sebagai tindak lanjut, polisi membuat surat pernyataan yang ditandatangani para pemesan, orang tua, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kepala Desa setempat. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah kejadian serupa.

Kapolsek Undaan juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik dalam penggunaan media sosial maupun transaksi jual beli secara daring.

“Kami mengingatkan agar orang tua lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak memiliki atau mengakses senjata tajam, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!